Profil Erintuah Damanik Hakim Ketua yang Vonis Bebas Anak Politisi PKB: Pernah Vonis Mati Zuraida
Hakim mengatakan tidak cukup bukti menyatakan Ronald Tannur Ronald Tannur bersalah pada kasus tewasnya Dini Sera Afriyanti
Editor: Erik S
Karena itu, hakim meminta jaksa membebaskan terdakwa dari segala dakwaan.
Baca juga: Dituntut 12 Tahun Kasus Aniaya Pacar hingga Tewas, Ronald Tannur Divonis Bebas Hakim
"Membebaskan terdakwa dari segala dakwaan jaksa penuntut umum di atas," tegasnya.
Selanjutnya, hakim meminta agar jaksa penuntut umum segera membebaskan terdakwa dari tahanan setelah putusan dibacakan.
"Memerintahkan untuk membebaskan terdakwa segera setelah putusan ini dibacakan, serta memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan dan hak-hak serta martabatnya," ucap hakim.
Akan dilaporkan ke MA
Pengacara keluarga mendiang Dini Sera Afrianti, Dimas Yemahura mengatakan akan melaporkan hakim tersebut kepada Hakim Pengawas di Mahkamah Agung.
"Keputusan ini menunjukkan betapa sulitnya mencari keadilan di Indonesia," ungkap Dimas dengan nada kesal, Rabu (24/7/2024).
Baca juga: Pengakuan Ronald Tannur Terkait Penyebab Cekcok dengan DSA, Korban Enggan Diajak Pulang
Ketidakpuasan Dimas ketika Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik membebaskan Gregorius Ronald Tannur dari segala tuduhan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum, yakni hukuman penjara selama 12 tahun.
"Saya berdoa semoga para hakim mendapatkan balasan yang setimpal dari Tuhan yang Maha Esa," katanya.
Selain berupaya mencari keadilan dengan melaporkan ke Mahkamah Agung, ia juga akan mendorong Jaksa Penuntut Umum untuk mengajukan upaya hukum kasasi.
"Harapannya adalah agar hakim di tingkat pengadilan lebih tinggi dapat memutuskan kasus kematian Dini Sera Afrianti dengan seadil-adilnya," ucapnya.
Sementara dalam persidangan, Hakim Erintuah Damanik menilai terdakwa Ronnald Tannur masih berupaya melakukan pertolongan terhadap korban di saat masa-masa kritis.
Hal itu dibuktikan terdakwa yang sempat membawa korban ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan medis.
"Apabila ada pihak-pihak yang keberatan dengan putusan tersebut silakan mengkaji lewat proses hukum," kata Hakim Erintuah Damanik saat membaca amar putusan.
Dituntut 12 tahun penjara
Jaksa penuntut umum sebelumnya menuntut Ronald Tannur hukuman penjara selama 12 tahun.