Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Profil Erintuah Damanik Hakim Ketua yang Vonis Bebas Anak Politisi PKB: Pernah Vonis Mati Zuraida

Hakim mengatakan tidak cukup bukti menyatakan Ronald Tannur Ronald Tannur bersalah pada kasus tewasnya Dini Sera Afriyanti

Editor: Erik S
zoom-in Profil Erintuah Damanik Hakim Ketua yang Vonis Bebas Anak Politisi PKB: Pernah Vonis Mati Zuraida
istimewa
Kolase hakim Pengadilan Negeri Surabaya Erintuah Damanik dan Gregorius Ronald Tannur 

Jaksa mendakwa anak mantan anggota DPR RI Edward Tannur itu  dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.

Baca juga: Polisi Kini Jerat Ronald Tannur Anak Anggota DPR Pasal Pembunuhan, Keluarga Korban: Agak Lega

Selain hukuman badan, lelaki asal Nusa Tenggara Timur juga dituntut supaya membayar Rp263 juta kepada keluarga korban. Jaksa sudah menyiapkan cara agar terdakwa bisa membayar restitusi.

Baca juga: Motif Ronald Tannur Aniaya Pacarnya hingga Tewas: Cekcok saat Terpengaruh Alkohol dan Sakit Hati

Mobil milik terdakwa yang menjadi barang bukti kasus penganiayaan kekasih tersebut bakal dilelang, kemudian hasil penjualan digunakan untuk membayar.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 12 tahun dikurangi masa penangkapan dan penahanan sementara, dengan perintah terdakwa tetap ditahan. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar restitusi kepada ahli waris Dini Sera Afrianti sebesar Rp 263 juta, dengan ketentuan jika terdakwa tidak mampu membayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” terang amar tuntutan jaksa penuntut umum Muzakki, Kamis (27/6/2024). (Tribun Network/Kompas.com)

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas