Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Viral Video Oknum Polisi di Kendari Digerebek Propam, Tertangkap Basah Ngamar Bersama Selingkuhan

Video detik-detik oknum polisi kena gerebek Propam Polri saat ngamar bersama selingkuhan di Kendari, Sulawesi Tenggara, viral di media sosial.

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
zoom-in Viral Video Oknum Polisi di Kendari Digerebek Propam, Tertangkap Basah Ngamar Bersama Selingkuhan
Kolase Tribunnews.com
Tangkap layar video oknum polisi di Kendari kena gerebek Propam karena diduga selingkuh dengan wanita lain. 

"Sudah dua kali digerebek (ketika berselingkuh), yang pertama sudah lama, sudah hampir dua tahun lebih," aku IK.

IK awalnya melaporkan kasus dugaan perselingkuhan suami ke atasannya Kapolsek Cakung.

Kala itu pimpinan sudah memanggil suaminya. Namun, tidak diketahui proses seperti apa yang dijalankan.

"Hanya dia yang dipanggil sama atasannya, saya enggak dipanggil. Habis itu dia (suami) berjanji begitu, biasa janji-janji katanya akan meninggalkan. Saya kira dia akan ada perubahan," ujarnya.

IK pada akhirnya kembali dikecewakan sang suami karena ketahuan berselingkuh lagi.

Sakit hati IK bertambah karena proses etik tak kunjung menemui hasil.

IK kembali melaporkan yang dialami ke Satuan Propam Polres Metro Jakarta Timur.

Berita Rekomendasi

Semenkal itu, suami IK tak kunjung pulang ke rumah dan menelantarkannya.

"Sekarang sudah enggak dinafkahi, soalnya (suami) juga sudah enggak pulang-pulang."

"Semenjak laporan (ke Propam itu) dia ambil baju terus pergi. Saya kerja untuk biayai anak sendiri," tutup IK.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunnewsSultra.com dengan judul Polda Sultra Sebut Oknum Polisi Viral Digerebek di Kosan Bersama Wanita Sudah Jalani Sidang Etik

(Tribunnews.com/Endra)(TribunnewsSultra.com/Laode Ari)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas