Tim Kuasa Hukum Saka Tatal Tak Ambil Pusing JPU Tolak Novum: Jaksa Salah Persepsi
Kuasa hukum Saka Tatal menjelaskan, bahwa foto-foto yang diajukan sebagai novum belum pernah dihadirkan dalam persidangan pada tahun 2016.
Editor: Erik S
TRIBUNNEWS.COM, CIREBON - Tim kuasa hukum Saka Tatal santai menanggapi sikap Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menolak novum atau bukti baru yang diajukan dalam sidang peninjauan kembali (PK) kasus Vina Cirebon.
Krisna Murti, kuasa hukum Saka Tatal, menganggap penolakan tersebut sebagai hal yang wajar.
"Sudah pasti Jaksa akan menolak bukti-bukti baru yang diajukan, termasuk keberadaan baru, karena kasus ini sudah diputuskan pada tahun 2016 dengan dakwaan dan tuntutan yang sudah inkrah," ujar Krisna setelah sidang lanjutan Peninjauan Kembali (PK) Saka Tatal di Pengadilan Negeri Cirebon, Jumat (26/7/2024).
Krisna menjelaskan, bahwa foto-foto yang diajukan sebagai novum belum pernah dihadirkan dalam persidangan pada tahun 2016.
Baca juga: Saka Tatal Bantah Foto Jasad Eky-Vina Pernah Dihadirkan di Sidang: yang Ditunjukkan Hanya Baju Eky
"Foto tersebut memang berasal dari tahun 2016, namun baru ditemukan dan tidak pernah dihadirkan dalam persidangan," ucapnya.
Menurut Krisna, Jaksa salah memahami salah satu novum yang diajukan.
Novum tersebut diajukan untuk menganulir hasil putusan pada sidang tahun 2016, di mana Saka Tatal didakwa melakukan pemukulan.
"Jaksa salah persepsi. Hakim menyebut Saka Tatal memukul, padahal dia tidak berada di tempat kejadian dan tidak pernah melakukan pemukulan."
"Kami memasukkan poin ini agar dapat dianulir di Mahkamah Agung," jelas dia.
Meski mendapat penolakan, tim kuasa hukum Saka Tatal berencana menghadirkan sembilan saksi, termasuk pakar forensik dan ahli pidana, untuk membuktikan kebenaran novum yang diajukan.
Diberitakan sebelumnya, sudang lanjutan Peninjauan Kembali (PK) kasus Vina Cirebon dengan pemohon Saka Tatal kembali digelar di Pengadilan Negeri Cirebon, Jumat (26/7/2024).
Dalam sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menanggapi pengajuan novum atau bukti baru oleh Saka Tatal, mantan terpidana dalam kasus tersebut.
Dalam jawabannya, JPU dengan tegas menolak seluruh novum yang diajukan oleh pihak pemohon.
Baca juga: Jaksa Bantah Bukti Baru Saka Tatal dalam Sidang PK soal Keterangan Kapolri
Gema Wahyudi, salah satu jaksa, menyatakan bahwa banyak dari novum yang diajukan bersumber dari media sosial dan tidak dapat diverifikasi keabsahannya.
"Kami menilai bahwa pemohon tidak konsisten dalam menyampaikan peristiwa tersebut."
"Kami juga menemukan bahwa beberapa novum bersumber dari media sosial, yang tidak dapat kami verifikasi kebenarannya, apakah benar, salah, atau berasal dari sumber yang kompeten," ujar Gema usai sidang di PN Cirebon, Jumat (26/7/2024).
Lebih lanjut, Gema menjelaskan bahwa beberapa novum yang diajukan oleh pemohon sebelumnya telah dihadirkan pada persidangan pertama delapan tahun lalu.
"Kami menemukan bahwa novum tersebut pernah diajukan pada sidang tahun 2016."
Baca juga: Hari Ini Sidang Kedua, Kuasa Hukum Saka Tatal Optimis PK Dikabulkan: Sekarang Didukung Masyarakat
"Oleh karena itu, kami menganggapnya bukan sebagai novum baru, karena bukti tersebut sudah ada dan terlampir di berkas perkara," ucapnya.
Gema juga menambahkan, bahwa hampir seluruh foto yang diajukan sebagai novum oleh pemohon telah diperiksa dan menjadi bagian dari berkas perkara pada tahun 2016.
"Hampir semua foto tersebut sudah pernah diperiksa, ada dalam berkas perkara, dan sudah mendapatkan putusan hukum yang tetap," jelas dia.
Sementara pantauan Tribun di lokasi, sidang mulai digelar sekira pukul 09.00 WIB.
Sejumlah jaksa yang hadir membacakan jawaban yang telah disiapkan atas pengajuan novum dari pihak Saka Tatal.
Usai dibacakan, majelis hakim yang dipimpin Rizqa Yunia meminta konfirmasi novum yang diajukan, khususnya novum yang berkaitan dengan foto-foto.
Baca juga: Sidang PK Saka Tatal Dilanjutkan Hari ini, Iptu Rudiana Bakal Hadir di PN Cirebon?
Atas permintaan tersebut, kakak kandung Saka Tatal, Selis pun diminta maju di meja persiapan.
Hakim pun meminta Selis untuk menyebutkan waktu dan lokasi didapatkannya novum foto-foto tersebut.
Sidang pun akhirnya selesai digelar satu setengah jam kemudian, yang mana sidang akan kembali dilaksanakan awal pekan depan.
Penulis: Eki Yulianto
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Jaksa Tolak Novum dalam Kasus Vina Cirebon, Kuasa Hukum Saka Tatal: Wajar, Itu Kesalahan Hakim