Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

3 Hakim yang Pimpin Sidang Ronald Tannur Didesak untuk Dinonaktifkan hingga Dipecat

Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur didemo sejumlah massar dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) dan serikat buruh.

Editor: Muhammad Renald Shiftanto
zoom-in 3 Hakim yang Pimpin Sidang Ronald Tannur Didesak untuk Dinonaktifkan hingga Dipecat
TribunJatim.com/Tony Hermawan
Massa mengamuk di Pengadilan Negeri Surabaya pada Senin (29/7/2024). Mereka marah karena tidak ditemui oleh pimpinan Pengadilan Negeri Surabaya saat menggelar aksi 

Itu buntut setelah didemo massa yang melakukan aksi memasang karangan bunga dan duduk bersila di lantai ruang pelayanan.

Pengadilan Negeri Surabaya melalui humasnya, Alex Adam langsung memberi respons terkait tiga hakim pemberi vonis bebas, yang didesak dipecat atau dinonaktifkan.

Ia menyadari putusan Ronald Tannur bebas sedang menjadi perbincangan masyarakat.

Namun, pihak pengadilan tidak memiliki kewenangan untuk mengerjakan tuntutan masyarakat. Termasuk tuntutan agar tiga hakim, yaitu Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo diperiksa.

"Yang bisa melakukan pemeriksaan adalah Mahkamah Agung ataupun Pengadilan Tinggi. Pengadilan Tinggi pun harus mendapat delegasi dari Bawas (Badan Pengawas) Mahkamah Agung," ujarnya, Senin (29/7/2024).

Saat ini, lembaga negara selain kejaksaan yang ikut memprotes putusan adalah Komisi Yudisial (KY).

Melalui juru bicaranya, Multi Fajar Nur Dewata, pihaknya akan melakukan investigasi.

BERITA REKOMENDASI

Dasarnya mereka memiliki hak-hak inisiatif jika merasa ada putusan yang janggal.

Tindakan tersebut diperkuat Dimas Yemahura, pengacara keluarga Dini Sera Afrianti yang mendatangi kantor KY di Jakarta, pada Senin (29/7/2024), untuk membuat laporan.

Praktis KY sekarang memiliki dua dasar untuk menyelidiki putusan Gregorius Ronald Tannur, yakni hak inisiatif dan laporan.

KY kini kabarnya sedang menganalisa berbagai bahan-bahan hasil investigasi maupun dokumen-dokumen kesaksian yang ada untuk digunakan bahan penyelidikan.

Namun, Alex Adam menjelaskan, pemeriksaan hakim harus melalui mekanisme.


Seandainya KY melakukan pemeriksaan, harus terlebih dahulu melapor kepala pengadilan. Baru kemudian disampaikan ke hakim-hakim yang sedang dicurigai masyarakat bermasalah.

"Nah, sampai saat ini pengadilan belum ada laporan meminta memeriksa atau menginvestigasi hakim," ucapnya.

Ia melanjutkan, lantaran belum ada laporan untuk memeriksa, katanya, sekarang Erintuah Damanik dan rekan-rekannya masih bertugas seperti biasa.

Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Desakan Massa Elemen LBH agar 3 Hakim Beri Vonis Bebas Ronald Tannur Dipecat, Rekam Jejak Dibeber dan Pengadilan Negeri Surabaya Buka Suara Terkait Hakim dan Putusan Ronald Tannur: Ada Mekanisme

Sumber: Tribun Jatim
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas