Gadis di Lampung Dirudapaksa Ayah dan Paman Tiri, Korban Alami Trauma dan Lapor ke Guru
Kasus rudapaksa yang dialami S di Lampung Tengah terungkap setelah korban melapor ke gurunya. Paman tiri dan ayah kandung jadi tersangka.
Penulis: Faisal Mohay
Editor: Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM - Seorang gadis di Lampung Tengah berinisial S (15) mengaku dirudapaksa ayah kandung dan paman tirinya.
Kasus rudapaksa dilakukan kedua tersangka di tempat dan waktu yang berbeda.
Kasi Humas Polres Lampung Tengah, AKP Sayidina Ali, mengatakan korban telah membuat laporan didampingi Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Lampung Tengah pada Jumat (26/7/2024).
"Keduanya ditangkap Unit PPA Satreskrim Polres Lampung Tengah dan kini telah ditetapkan sebagai tersangka," ucapnya, Minggu (28/7/2024), dikutip dari TribunLampung.com.
Kasus rudapaka pertama kali dilakukan paman tiri korban pada 17 Desember 2023.
Korban diajak menginap di rumah paman dan dipaksa melakukan hubungan suami istri.
"Setelah kejadian tersebut, tersangka paman tiri terus melakukan tindak rudapaksa kepada korban hingga sebanyak 8 kali," lanjutnya.
S yang masih berstatus pelajar melaporkan kasus rudapaksa ke ayah kandungnya pada Kamis (11/7/2024).
Namun, ayah kandung justru merudapaksa korban berulang kali.
"Selang 9 hari setelah korban bercerita, sang ayah kandung malah merudapaksa anak kandungnya sendiri," terangnya.
Kasus rudapaksa dilakukan di rumah kedua dari hari Jumat (19/7/2024) hingga Jumat (26/7/2024).
Baca juga: Marbot Masjid Rudapaksa Kakak-Adik di Depok,Terbongkar setelah Korban Mengigau saat Tidur
"Tersangka ayah kandung merudapaksa korban sebanyak 6 kali."
"Hingga total aksi rudapaksa yang dilakukan kedua tersangka sebanyak 14 kali," tandasnya.
Korban yang masih trauma menceritakan perbuatan kedua tersangka ke gurunya.