Kuasa Hukum Tak Terima Petugas Keamanan Lahan SMAK Dago Diduga dapat Tindak Kekerasan
Alexon Telaumbanua nama petugas keamanan itu mengaku mendapat informasi awal pada Sabtu (27/7/2024).
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Dugaan intimidasi dan perlakuan tak mengenakkan didapatkan seorang petugas keamanan lahan SMAK Dago yang berlokasi di Jalan Ir H Djuanda pada Minggu (28/7/2024) kemarin.
Alexon Telaumbanua nama petugas keamanan itu mengaku mendapat informasi awal pada Sabtu (27/7/2024).
Dia bercerita saat itu ada sekelompok orang yang datang dan masuk ke dalam lahan.
Di saat bersamaan hanya ada beberapa orang petugas keamanan yang berjaga.'
Mereka memilih mundur terpaksa kalah jumlah.
"Saya sudah bertugas menjadi keamanan di sana sejak 2022 setelah mendapat surat yang diperbaharui. Sampai Subuh pagi (Minggu 28 Juli 2024) rekan keamanan kami mengalah daripada terancam atau ada tindakan kekerasan jika perlawanan," kata Alexon ditemui di Jalan Salam, kota Bandung, Senin (29/7/2024).
Baca juga: Miliki Lahan Sagu Terbesar di Dunia, Pemerintah Genjot Pemanfaatannya untuk Dampingi Beras
Para rekan keamanan itu melapor kepadanya selaku korlap keamanan.
Alex menyebut dia bersama timnya datang ke sana pada Minggu (28/7/2024) pukul 14.00 WIB dengan dasar tanggung jawab pada pekerjaannya menjaga lahan tersebut.
"Mereka yang menyerobot itu tak membawa sepucuk surat pun. Kami tetap mencoba persuasif. Sore sampai malam sih aman tak ada gesekan dengan mereka (sekelompok orang). Tapi, Senin (29/7/2024) pukul 03.00 WIB sudah terasa kurang nyaman situasi"
"Tiba-tiba mereka itu ada yang berteriak menyebut nama saya, 'gara-gara kalian saya tak bisa tidur, tak bisa pulang ke rumah, bubar-bubar'. Lalu, mereka sempat mengusir kami dan menendang pagar bahkan saya sempat mendapatkan perlakuan tak mengenakan (kekerasan)," ujarnya seraya menyebut ada pula terlihat oknum anggota saat itu.
Kuasa Hukum Yayasan dari SMAK Dago, Radea Respati, menyampaikan bahwa peristiwa hukum yang terjadi pada Sabtu dan Minggu kemarin sudah termasuk perbuatan melawan hukum menyerobot lahan kliennya berdasar legalitas yang dia terima.
"Penyerobotan dilakukan oleh pihak-pihak yang tak mempunyai legalitas jelas dan pihaknya pun tak jelas. Kasus ini mesti menjadi atensi," katanya.
Radea menegaskan pada 21 Februari 2024 sudah memiliki surat dari Kementerian Keuangan yang menyatakan klaim tanah itu merupakan yang sudah dilepaskan hak penguasaan dari negara ke yayasan melalui kompensasi keringanan 50 persen.
"Kami sesalkan hal ini terjadi. Harusnya dengan cara-cara yang baik dan beradab serta sesuai hukum yang belaku. Kami akan terus lakukan upaya-upaya termasuk upaya hukum apalagi adanya tindak kekerasan sehingga bisa membuat laporan," ujarnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.