Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

2 Guru MTI di Agam Cabuli 40 Santri, Ditangkap setelah Teman Korban Minta Tolong ke Kakak

Dua guru di Kabupaten Agam ditangkap karena mencabuli 40 santri, aksi bejat itu terjadi sejak 2022.

Penulis: tribunsolo
Editor: Nanda Lusiana Saputri
zoom-in 2 Guru MTI di Agam Cabuli 40 Santri, Ditangkap setelah Teman Korban Minta Tolong ke Kakak
Warta Kota via Tribunnews
Ilustrasi pelecehan seksual -- Dua guru di Kabupaten Agam ditangkap karena mencabuli 40 santri, aksi bejat itu terjadi sejak 2022. 

Dalam komunikasi itu, santri tersebut meminta sang kakak untuk menyelamatkan temannya yang telah menjadi korban pelecehan.

“Salah seorang santri menelepon kakaknya, ia mengatakan bahwa temannya sudah menjadi korban pelecehan oleh pelaku."

"Karena takut, adiknya ini meminta pertolongan kakaknya untuk membawa temannya yang lain untuk menyelamatkannya dari pesantren,” jelasnya.

Selanjutnya, kakak dari santri tersebut mencoba mengkonfirmasi kepada korban terkait kebenaran aksi pencabulan tersebut.

“Korban pun mengaku bahwasanya memang benar terjadi tindakan pencabulan oleh RA."

"Itupun tidak sekali, korban mengaku sudah sebanyak tiga kali dilecehkan pelaku di ruangan yang masih berada dalam ruang lingkup pesantren."

“Kemudian kakaknya melapor pada hari Minggu (21/7/2024) lalu ke pihak Polresta. Kemudian kita langsung mengamankan pelaku,” sambungnya.

Berita Rekomendasi

Sementara itu, berdasarkan keterangan pelaku, kejadian pencabulan terhadap korban terjadi pada 11 Juni 2024 sekira pukul 01.00 WIB.

Setelah dilakukan penyelidikan, terungkap RA telah mencabuli 30 murid laki-laki.

Dari hasil penyelidikan juga ditemukan guru lain, AA yang juga melakukan pelecehan terhadap, dengan korban 10 santri.

Terhadap kedua pelaku dikenakan Pasal 82 Ayat (2) jo 76 E UU No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun kurungan penjara.

Baca juga: Sosok Brigpol AK Diduga Cabuli Anak Korban Rudapaksa, Beraksi di Mapolsek dan Terancam Dipecat

“Karena mereka merupakan guru, maka nantinya akan ditambah 1/3 dari hukuman yang mereka terima,” pungkasnya.

Diduga Tergabung dalam Sindikat Penyimpangan Seksual

Humas MTI Canduang, Khairul Anwar menuturkan, dua guru tersebut diduga masuk dalam jaringan pelaku penyimpangan seksual.

"Berdasarkan dugaan sementara kami, pelaku-pelaku ini kemungkinan termasuk dalam sindikat penyuka sesama jenis," kata Khairul Anwar, dikutip dari TribunPadang.com.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas