Liga Akbar Cabut Pernyataan Berada di Lokasi Kejadian Tewasnya Vina dan Eky, Mengaku Tak Ada Ancaman
Liga juga mencabut pernyataannya tahun 2016 terkait adanya pelemparan ke arah Eky dan Vina di sekitar lokasi kejadian
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto
TRIBUNNEWS.COM,CIREBON - Liga Akbar, saksi fakta dalam persidangan Peninjauan Kembali (PK) Saka Tatal mengaku berbohong terkait kehadirannya di tempat kejadian perkara (TKP) dalam kasus pembunuhan Vina dan Eki tahun 2016.
"Ya tadi di dalam persidangan juga, saya mencabut pernyataan kalau ada di lokasi kejadian (kematian Vina dan Eki tahun 2016 lalu)," ujar Liga, Selasa (30/7/2024).
Kesaksian sebelumnya tentang dirinya berada di TKP saat peristiwa tersebut terjadi adalah tidak benar.
"Ya pelemparan juga saya cabut pernyataannya di tahun 2016, dulu saya bilang ada di situ (kenyataannya tidak ada), itu bohong," ucapnya.
Liga menyatakan, bahwa alasan mencabut Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dari tahun 2016 karena ia melihat ini sebagai kesempatan untuk mengungkapkan kebenaran, terutama karena ada dukungan dari banyak pihak yang baik.
Baca juga: Liga Akbar Siap Jadi Saksi dalam Sidang PK Saka Tatal, Berharap Bisa Buka Fakta Baru
"Alasan mencabut BAP dari tahun 2016 karena ini kesempatan saya, karena banyak orang baik juga yang mendukung saya," katanya.
Ia mengatakan, dulu tidak ada yang percaya (kalau saya tidak ada di lokasi kejadian), sehingga dengan alasan itulah ia berani cabut BAP.
Liga Akbar mengaku dirinya sudah tenang usai memberikan kesaksian di sidang PK Saka Tatal.
Liga menegaskan, tidak ada ancaman yang mempengaruhinya, melainkan rasa takut terhadap keadaan saat itu.
"Kalau ancaman mah tidak ada, tapi lebih takut keadaan," katanya.
Pada tahun 2016, ia tidak memiliki kuasa hukum yang mendampinginya dan baru tahun 2024 ini ia mendapatkan kuasa hukum.
"Di tahun 2016, saya enggak ada kuasa hukum, baru tahun 2024 ini punya kuasa hukum," ujar pemuda yang juga temannya Eki itu.
Pernyataan Liga Akbar ini tentunya akan menjadi perhatian dalam proses persidangan yang sedang berlangsung dan berpotensi memberikan dampak signifikan terhadap putusan akhir.