Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pengadilan Negeri Surabaya Tegaskan Vonis Bebas Biasa Terjadi: Tidak Hanya Kasus Ronald Tannur

Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur mengatakan vonis bebas tidak hanya terhadap perkara Ronald Tannur.

Editor: Erik S
zoom-in Pengadilan Negeri Surabaya Tegaskan Vonis Bebas Biasa Terjadi: Tidak Hanya Kasus Ronald Tannur
istimewa
Kolase hakim Pengadilan Negeri Surabaya Erintuah Damanik dan Gregorius Ronald Tannur 

TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA- Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur mengatakan vonis bebas terhadap suatu perkara sebenarnya biasa terjadi.

Keterangan tersebut disampaikan humas Pengadilan Negeri Surabaya Alex Adam Faisal menyusul hebohnya vonis bebas terhadap terdakwa penganiayaan Gregorius Ronald Tannur.

Massa bahkan melakukan aksi unjuk rasa di Pengadilan Negeri Surabaya menyindir vonis bebas tersebut.

Baca juga: PN Surabaya Tegaskan Tidak Punya Wewenang Periksa Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur

Alex mengatakan vonis bebas bukan hanya untuk kasus pembunuhan dengan terdakwa Ronald Tannur saja.

"Vonis bebas untuk suatu perkara di PN Surabaya ini sudah biasa," kata Alex, Senin (29/7/2024).

Selanjutnya sesuai aturan perundangan, para pihak bisa langsung mengajukan kasasi jika merasa kurang puas atau keberatan dengan putusan hakim maksimal 14 hari pasca-putusan dibacakan.

"Dipersilakan mengajukan kasasi kalau keberatan," ucapnya.

Berita Rekomendasi

Karena itu apapun gejolak masyarakat terkait putusan tersebut, kata Alex, tidak mengganggu aktivitas persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya.

"Persidangan berjalan seperti biasa," ujarnya.

Lebih lanjut, Alex mengaku pihaknya belum mendapatkan tembusan surat dari Mahkamah Agung untuk pemeriksaan Hakim Erintuah Damanik. 

Erintuah adalah salah satu hakim yang memberikan vonis bebas kepada Ronald Tannur, terdakwa perkara pembunuhan yang juga anak anggota DPR RI dari Fraksi PKB, Edward Tannur.

"Kami belum mendapatkan surat dari Mahkamah Agung untuk proses tersebut (pemeriksaan hakim Erintuah Damanik)," kata Humas PN Surabaya Alex Adam Faisal kepada wartawan, Senin (29/7/2024).

Pengadilan Negeri Surabaya, menurutnya, tidak memiliki wewenang untuk melakukan proses pemeriksaan dan lainnya.

Baca juga: Kata Anggota Komisi III DPR soal Vonis Bebas Ronald Tannur: Saya Yakin Pasti Ada Penyimpangan

"Yang punya wewenang adalah pihak internal MA, dalam hal ini Badan Pengawas MA, atau pihak eksternal, dalam hal ini Komisi Yudisial," jelasnya.

Selama belum ada surat dari MA, semua jajaran hakim masih bekerja seperti biasa, termasuk hakim Erintuah Damanik.

"Semua hakim bekerja seperti biasa," ujarnya. Dia juga membantah kabar bahwa hakim Erintuah Damanik telah diperiksa pekan lalu di gedung Pengadilan Tinggi Surabaya.

"Soal itu ada miskomunikasi. Saat itu ada acara seremonial ketua PT Surabaya, bukan pemeriksaan," terangnya.

Alasan Hakim Vonis Bebas Ronald Tannur

Hakim menyatakan bahwa tidak ada bukti yang cukup menguatkan dakwaan jaksa penuntut umum terhadap Ronald Tannur.

Ronald sebelumnya dituntut 12 tahun penjara berdasarkan Pasal 338 KUHP.

Baca juga: Kejari Surabaya Bakal Ajukan Kasasi Terkait Vonis Bebas Ronald Tannur, Masih Tunggu Salinan Putusan

"Sidang telah mempertimbangkan dengan seksama dan tidak menemukan bukti yang meyakinkan bahwa terdakwa bersalah seperti yang didakwa," ujar Ketua Majelis hakim dalam pembacaan putusannya di ruang sidang Cakra.

Gregorius Ronald Tannur, yang mendengar putusan bebas tersebut, terlihat sangat terharu.

Air matanya berlinang saat ia melepas kacamata mengusapnya berkali-kali.

Setelah sidang selesai, dia mengungkapkan bahwa langkah selanjutnya akan diserahkan kepada tim kuasa hukumnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas