Profil Prof Mudzakkir yang Muncul di Sidang PK Saka Tatal, Ikut Rasakan Kejanggalan di Kasus Vina
hli hukum pidana Prof Mudzakkir turut dihadirkan sebagai saksi ahli dalam sidang PK mantan terpinda kasus Vina Cirebon, Saka Tatal.
Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Bobby Wiratama
Untuk gelar Magister Hukum dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia pada tahun 1992.
Gelar Doktor dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia pada tahun 2001.
Prof Mudzakkir kini bekerja sebagai dosen tetap Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (FH UII) sejak 1985.
Selain sibuk di dunia akademik, ia juga tercatat sebagai pengacara nasional.
Adapun pengalaman organisasinya:
1. Pembantu Dekan II Periode 1992/1995
2. Anggota Senat Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (FH UII) Periode 2010/2014
3. Anggota Senat FH UII Periode 2014/2018
Baca juga: Prof Mudzakkir Akui Sejak Awal Banyak Kejanggalan di Kasus Vina Cirebon
Komentari kasus-kasus besar
Prof Mudzakkir selama kariernya kerap dimintai tanggapan terkait kasus-kasus besar yang terjadi di Indonesia.
Sebut saja seperti kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin oleh sahabatnya sendiri Jessica Kumala Wongso pada tanggal 6 Januari 2016.
Kemudian ada juga kasus surah Al-Ma’idah 51.
Perlu diingat, kasus tersebut menjerat mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
Ahok diseret ke jalur hukum karena kasus penistaan agama.
Ia dituding menghina Islam pada kunjungan kerjanya ke Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu pada 27 September 2016 silam.