Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Perang Tarif dan Rebutan Lahan Renang Jadi Penyebab Jaimas Simaremare Tendang Kelamin Asriani

Tendangan Jaimas Simaremare berakibat fatal, yakni pembengkakan hingga pendarahan di area kelamin Asriani Siregar

Editor: Erik S
zoom-in Perang Tarif dan Rebutan Lahan Renang Jadi Penyebab Jaimas Simaremare Tendang Kelamin Asriani
TRIBUN MEDAN/ALIF
Tersangka Jaimas Simaremare oknum pelatih renang yang menendang kemaluan wanita di kolam renang Sabty Garden, Kisaran, Kabupaten Asahan telah ditetapkan oleh polisi sebagai tersangka kasus penganiayaan, Selasa (6/8/2024). 

"Perlu diketahui, setelah kejadian tersebut. Saya membantu korban yang pingsan dan memastikan kalau dia baik-baik saja. Saya sempat syok melihat korban yang pingsan. Namun, setelah dia duduk, baru saya pergi meninggalkan korban," kata Jaimas. 

Ia mengaku, perbuatannya tersebut dipicu adanya selisih harga dan jadwal latihan yang bentrok antara korban dan pelaku. 

"Saya sudah tiga tahun melatih di kolam renang itu. Sedangkan korban dua tahun. Saya memasang tarif Rp500 ribu persatu gaya sampai bisa, sedangkan korban Rp500 ribu per dua gaya sampai bisa," kata Jaimas. 

Selain itu, pada Jumat (2/8/2024), terjadi perselisihan setelah korban dan pelaku bentrok jadwal latihan. 

"Anak saya mau sprint di kolam besar, sedangkan anak didiknya ada di sisi berlawanan. Saya minta geser agar tidak terjadi tabrakan. Maka dari itulah kejadian seperti di video itu terjadi," katanya. 

Terancam dua tahun penjara

Kasat Reskrim Polres Asahan, Jaimas diamankan pada Senin (5/8/2024) kemarin. Korban yang memenuhi panggilan, dan langsung dimintai keterangan atas perbuatannya.

"Tersangka menghadiri undangan kami diperiksa sebagai saksi. Dia kooperatif dan mengakui perbuatannya," kata Rianto, Selasa (6/8/2024).

BERITA REKOMENDASI

Katanya, Jaimas disangkakan dengan pasal 351 ayat 1 KUHPidana tentang tindak pidana penganiayaan.

"Tersangka kami sangkakan dengan pasal 351 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan. Tersangka terancam hukuman penjara dua tahun delapan bulan," jelas Rianto.

Penulis: Alif Al Qadri Harahap

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul BREAKING NEWS: Jaimas Simaremare Resmi Ditetapkan Tersangka Kasus Tendang Alat Vital Guru Wanita

dan


TAK Hanya Perebutan Lahan, Perselisihan Harga Jadi Pemicu Jaimas Simaremare Emosi dan Tendang Guru

dan

Jaimas Simaremare yang Tendang Alat Vital Guru Minta Maaf, Mengaku Khilaf

Sumber: Tribun Medan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas