Terpidana Kasus Vina Diperiksa Penyidik Mabes Polri, Pengacara Sebut Terkait Pelaporan Aep dan Dede
Berikut ini kabar terbaru soal kasus Vina Cirebon. Penyidik dari Mabes Polri Senin (5/8/2024) kemarin periksa para terpidana
Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: Bobby Wiratama
TRIBUNNEWS.COM - Terpidana kasus Vina Cirebon diperiksa penyidik dari Mabes Polri, Senin (5/8/2024).
Pemeriksaan tersebut dilakukan penyidik Mabes Polri di Lapas Kelas I Bandung, Kebon Waru, Kota Bandung, Jawa Barat.
Pemeriksaan bahkan dilakukan lebih dari 10 jam, mulai pukul 13.00-23.30 WIB.
Roely Panggabean selaku kuasa hukum para terpidana kasus Vina Cirebon menuturkan, pemeriksaan tersebut berhubungan dengan pelaporannya ke Mabes Polri terhadap Aep dan Dede.
Menurut Roely, Aep dan Dede yang juga saksi kunci kasus Vina ini membuat kesaksian palsu di bawah sumpah.
Kesaksian palsu tersebut merugikan para terpidana hingga mendapatkan vonis seumur hidup.
"Tadi klien kami ditanyakan sekitar di mana mereka berada saat kejadian itu,"
"Semua (terpidana) menyatakan tak ada di TKP, tapi saat itu berada di warung Ibu Nining, lalu pindah ke rumah Pak Hadi, dan tidur di rumah RT Pasren. Itulah keterangan mereka ke para penyelidik," ujar Roely, dikutip dari TribunJabar.id.
Penyidik, lanjut Roely, juga menanyakan para terpidana pada 27-31 Agustus 2016 berada di mana.
"Faktanya, bahwa HP mereka disita dan lupa lagi sebagian tak ingat terkait ada foto waktu itu,"
"Tapi, secara umum mereka masih mengingat tanggal dan waktu kejadian,"
Baca juga: Video Dijamin Buat Mati Kutu, Diam-diam Dedi Mulyadi Pegang Data Penting Aep Soal Kasus Vina Cirebon
"Selanjutnya, besok (hari ini) penyelidik akan berkunjung ke Lapas Jelekong, Kabupaten Bandung, di sana ada dua terpidana lain, yakni Jaya dan Eko," ujarnya.
Ia menuturkan, selama 10 jam tersebut, penyidik memeriksa empat terpidana, yuakni Rivaldi, Eka, Hadi, dan Supriyanto.
"Karena ini sifatnya undangan, maka berita acaranya ya berita acara interview, dan belum berupa pertanyaan satu apa, dua apa, dan seterusnya,"