Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Siap Diperiksa, Musafir Ini Ngaku Lihat Kecelakaan Vina Cirebon Saat Melakukan Perjalanan Spiritual

Adi Haryadi, mengaku menyaksikan kecelakaan Vina Cirebon dan Eky di Flyover Talun, Cirebon, Jawa Barat tahun 2016.

Editor: Erik S
zoom-in Siap Diperiksa, Musafir Ini Ngaku Lihat Kecelakaan Vina Cirebon Saat Melakukan Perjalanan Spiritual
Tangkapan layar dari YouTube Kang Dedi Mulyadi
Seorang musafir asal Kudus, Jawa Tengah bernama Adi Haryadi mengaku kepada mantan Bupati Purwakarta, Dedi Mulyadi bahwa dirinya melihat langsung tewasnya Vina dan Eky di Cirebon pada tahun 2016. Dia menegaskan Vina dan Eky tewas bukan karena dibunuh tapi murni kecelakaan. 

"Saya melihat di situ sampai diangkat pakai mobil, Pak," kata Adi.

Adi yang langsung menyambangi korban kecelakaan itu, melihat keduanya dalam keadaan telungkup.

Dedi pun memastikan sosok yang dilihat Adi itu benar-benar Vina dan Eky.

Dedi menunjukkan foto Vina saat ditemukan di Flyover Talun itu, posisinya telentang.

"Telungkup seingat saya, laki-lakinya telungkup. Itu sudah dibalik, Pak, mungkin."

Baca juga: Sudah 3 Hari di Bareskrim Polri, Iptu Rudiana Disebut Jalani Pemeriksaan Internal Kasus Vina Cirebon

"Coba kalau yang pertama di situ mau bersuara aja, mau jadi saksi aja. Pokoknya waktu itu ada orang yang boncengan juga (menyaksikan)," kata Adi.

Dedi pun menanyakan kesiapan Adi untuk bersaksi kepada Mabes Polri.

Berita Rekomendasi

"Jadi Bapak siap di-BAP Mabes Polri?" tanya Dedi. Adi menjawab tegas,"siap!"

"Yang penting saya dikasih pengacara," lanjutnya.

Kasus pembunuhan

Seperti diketahui, kematian Vina dan Eky 2016 silam sudah berproses hukum sebagai pembunuhan berencana, bukan kecelakaan.

Ada delapan pemuda yang ditangkap dan kemudian divonis hingga menjalani pidana penjara akibat tuduhan tersebut.

Mereka adalah Rivaldi Aditya Wardana, Eko Ramdani (Koplak), Hadi Saputra (Bolang), Eka Sandy (Tiwul), Jaya (Kliwon), Supriyanto (Kasdul), Sudirman, Saka Tatal.

Baca juga: Salah Satu Terpidana Kasus Vina Cirebon Ajukan PK, Iptu Rudiana Diharapkan Jadi Saksi

Seluruhnya divonis penjara seumur hidup kecuali Saka Tatal yang hanya divonis delapan tahun penjara karena saat peristiwa masih usia anak, dan sudah bebas sejak 2020.

Tiga orang atas nama Pegi, Andi dan Dani awalnya dinyatakan polisi sebagai buron.

Halaman
123
Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas