Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Isi Lengkap Sumpah Pocong Saka Tatal Kasus Vina Cirebon: Mengaku Disetrum, Diberi Air Kencing

Dalam sumpah pocong tersebut, Saka Tatal mengaku siap diazab Allah apabila berbohong terkait kasus Vina Cirebon.

Editor: Erik S
zoom-in Isi Lengkap Sumpah Pocong Saka Tatal Kasus Vina Cirebon: Mengaku Disetrum, Diberi Air Kencing
Tribunnews.com
Saka tatal melakukan sumpah pocong terkait kasus Vina pada hari ini, Jumat (9/8/2024). 

TRIBUNNEWS.COM, CIREBON - Guna membuktikan dirinya tidak terlibat dalam kematian Vina Cirebon dan Eky, Saka Tatal mengucapkan sumpah pocong, Jumat (10/8/2024).

Saka Tatal adalah mantan terpidana pembunuhan Vina Cirebon. Saka Tatal telah mengajukan peninjauan kembali (PK) terkait kasus tersebut.

Diketahui, Saka melakukan sumpah pocong di Padepokan Amparan Jati, Kabupaten Cirebon, Jumat (9/8/2024).

Baca juga: Suasana Saat Saka Tatal Lakukan Sumpah Pocong, Warga Teriakan Nama Iptu Rudiana, Kemana Ayah Eky?

Dalam sumpah pocong tersebut, Saka Tatal mengaku siap diazab Allah apabila berbohong.

Berikut adalah isi sumpah pocong Saka Tata:

"Saya bersumpah bahwa saya tidak melakukan pembunuhan atau pemerkosaan terhadap Eki dan Vina.

Demi Allah bahwa saya dan ketujuh terpidana adalah salah tangkap, yang telah disiksa, disetrum, diberi air kencing, dan direkayasa kasus ini oleh Iptu Rudiana.

Berita Rekomendasi

"Apabila saya berdusta dalam sumpah pocong ini, maka saya siap diazab oleh Allah dengan azab yang teramat pedih sesegera mungkin baik di dunia maupun di akhirat.

Allahu Akbar, Allahu Akbar," teriak Saka Tatal.

Saat mengucapkan sumpah pocong tersebut, tubuh Saka Tatal dibungkus kain kafan.

Iptu Rudiana tidak hadir

Sebenarnya, pihak Saka Tatal mengundang Iptu Rudiana menjalani sumpah pocong.

Namun, Kapolres Kapetakan, Kabupaten Cirebon, itu tidak datang.

Satu kuasa hukum Saka Tatal, Farhat Abbas mengatakan, pihaknya sudah mengundang Rudiana.

Farhat mengungkap alasan Rudiana memilih mangkir dari undangan melakukan sumpah pocong.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas