Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Isi Lengkap Sumpah Pocong Saka Tatal Kasus Vina Cirebon: Mengaku Disetrum, Diberi Air Kencing

Dalam sumpah pocong tersebut, Saka Tatal mengaku siap diazab Allah apabila berbohong terkait kasus Vina Cirebon.

Editor: Erik S
zoom-in Isi Lengkap Sumpah Pocong Saka Tatal Kasus Vina Cirebon: Mengaku Disetrum, Diberi Air Kencing
Tribunnews.com
Saka tatal melakukan sumpah pocong terkait kasus Vina pada hari ini, Jumat (9/8/2024). 

Farhat menekankan bahwa tantangan sumpah pocong yang dilontarkan oleh Iptu Rudiana terkesan mengejek tim kuasa hukum Saka Tatal.

Baca juga: Saka Tatal Jalani Sumpah Pocong, Rela Dimandikan dan Dikafani: Alhamdulillah Lega, Tak Ada Cara Lain

Seolah-olah kliennya adalah seorang pembohong dan pelaku pembunuhan.

Namun, menurut Farhat, Saka Tatal menunjukkan keberanian dengan bersumpah pocong di depan tim kuasa hukum dan keluarganya.

"Hari ini Saka Tatal membuktikan bahwa dia pemberani di antara kami tim kuasa hukum dan keluarganya," kata pengacara kondang itu.

Farhat juga menjelaskan, bahwa dirinya sudah menanyakan kepada Saka Tatal tentang kesiapan menghadapi konsekuensi sumpah pocong tersebut.

"Yang sudah saya tanyakan (ke Saka) 'apakah kamu mau menanggung risiko apabila kamu berbohong akan dilaknat Allah SWT, tapi kalau kamu benar maka akan dibuka pintu-pintu keadilan baik di Mahkamah Agung, dunia, dan di akhirat'," ujarnya.

Sebelumnya, kuasa hukum Saka Tatal lainnya, Titin Prialianti, mengatakan, harus ada kesamaan persepsi mengenai materi sumpah pocong.

BERITA REKOMENDASI

"Sumpah pocong ini diungkapkan Pak Rudiana dalam jumpa pers, namun Pak Rudiana menyatakan bahwa sumpah pocong yang dimaksud adalah untuk memastikan bahwa benar Eki adalah anaknya yang meninggal."

Baca juga: Pernyataan Lengkap Saka Tatal saat Jalani Sumpah Pocong, Siap Diazab jika Bohong soal Kasus Vina

"Sementara itu, Saka Tatal ingin sumpah pocong dilakukan terkait penyiksaan dan pembuktian bahwa dia bukan pelaku pembunuhan dan pemerkosaan dalam kasus ini," ujar Titin, Rabu (7/8/2024).

Menurut Titin, Saka Tatal akan menyakinkan bahwa dia dianiaya saat berada di Polres Cirebon Kota dan tidak terlibat dalam pembunuhan seperti yang diputuskan oleh pengadilan.

Dia juga menuduh bahwa kasus ini direkayasa sehingga menyebabkan vonis terhadap delapan terpidana.

"Kita menyamakan persepsi sumpah pocongnya. Saka akan meyakinkan bahwa dia dianiaya dan tidak terlibat dalam perkara pembunuhan seperti yang tertuang dalam putusan."


"Ini semua rekayasa. Jadi, Pak Rudiana harus menyamakan materi sumpah pocongnya, yaitu tidak merekayasa, melakukan penganiayaan, dan vonis jatuhnya delapan terpidana ini adalah akibat rekayasa tersebut," ucapnya.

Titin mengatakan, undangan kepada Rudiana untuk menghadiri sumpah pocong sudah diserahkan ke kuasa hukumnya.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas