Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Diperiksa soal Keterangan Palsu Aep dan Dede, Saka Tatal Bawa Sekoper Bukti Kasus Vina ke Bareskrim

Mantan terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky, Saka Tatal diperiksa Bareskrim soal dugaan keterangan palsu Aep dan Dede pada Selasa (13/8/2024).

Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Endra Kurniawan
zoom-in Diperiksa soal Keterangan Palsu Aep dan Dede, Saka Tatal Bawa Sekoper Bukti Kasus Vina ke Bareskrim
Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
Saka Tatal, Terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky Cirebon, Jawa Barat (tengah) tiba di Bareskrim Polri, Jakarta dengan didampingi sejumlah pengacaranya untuk diperiksa terkait laporan dugaan keterangan palsu Aep dan Dede pada Selasa (13/8/2024). 

Melalui tayangan Youtube Official iNews, sumpah pocong Saka Tatal tetap dilaksanakan meski tanpa kehadiran sosok Iptu Rudiana.

Pasalnya, kubu Saka Tatal sempat menagih janji Iptu Rudiana yang pernah menyebut ingin melakukan sumpah pocong.

Bedanya, jika sumpah pocong yang dilontarkan Iptu Rudiana menyoal kematian anaknya, Eky, sedangkan tantangan dari kubu Saka Tatal mengenai hal lain.

Bahkan, Farhat Abbas sudah melayangkan undangan sumpah pocong kepada Iptu Rudiana.

Baca juga: Video Isi Chat Vina Terkuak, Kuasa Hukum Saka Tatal Singgung Nama Presiden Jokowi dan Kapolri

Diketahui sumpah pocong tersebut meliputi 5 materi.

Surat undangan bernomor 079/S/FA&R/VIII/2024 itu tertanggal 4 Agustus 2024 dan ditandatanginya selaku kuasa hukum Saka Tatal.

"Materi sumpah pocongnya meliputi penangkapan non procedural; penganiayaan dan penyiksaan terhadap klien kami yang pernah dilakukan; pengarahan untuk memberikan keterangan palsu dan rekayasa pembunuhan," kata Farhat Abbas.

BERITA REKOMENDASI

"Kami berharap surat undangan ini dapat ditanggapi," lanjut Farhat Abbas.

Adapun surat undangan tersebut, ditembuskan kepada Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri), Kepala Divisi Profesi dan Keamanan Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia, Kepala Kepolisian Cirebon Kota, Kepada Kantor Hukum Dr. H. M. Farhat Abbas, S.H.,M.H & Rekan.

Diakhir surat tersebut, Farhat Abbas meminta Iptu Rudiana untuk menanggapi tantangan tersebut.

Namun hingga hari H pelaksanaannya, batang hidung Iptu Rudiana tak jua terlihat dan Saka Tatal hanya menjalani sumpah pocong seorang diri.

Mulanya, Saka Tatal yang terlihat mengenakan baju koko berwarna hitam dimandikan lebih dulu atau biasa disebut dengan 'disucikan' lebih dulu.

Baca juga: Razman Arif Nasution Ngaku Lucu dan Geli Melihat Sumpah Pocong Saka Tatal, Kenapa?


Tanpa mengenakan baju dan hanya memakai celana panjang berwarna hitam, Saka Tatal lanjut dibungkus ke dalam kain kafan yang sudah disiapkan.

Sebelum diazani dan diambil sumpah, Saka Tatal masih mengucapkan jika dirinya 'yakin' untuk melakukan hal ini, sebagai bentuk pembuktian jika dirinya bukanlah pelaku pembunuhan Vina dan Eky.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas