Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

HP Vina Dibuka, Ahli: Validasi Mabes Polri akan Membuka Jalan Selapang-lapangnya kepada Terpidana

Ahli Psikologi Forensik, Reza Indragiri menyebut, validasi Mabes Polri soal hasil ekstraksi data HP Vina bisa membuka jalan bagi terpidana kasus Vina.

Penulis: Nanda Lusiana Saputri
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in HP Vina Dibuka, Ahli: Validasi Mabes Polri akan Membuka Jalan Selapang-lapangnya kepada Terpidana
Tangkap layar kanal YouTube Baitul Maal Hidayatullah
Ahli Psikologi Forensik, Reza Indragiri menyebut, validasi Mabes Polri soal hasil ekstraksi data HP Vina bisa membuka jalan bagi terpidana kasus Vina. 

TRIBUNNEWS.COM - Ahli Psikologi Forensik, Reza Indragiri, meminta Mabes Polri untuk mengonfirmasi, apakah bukti percakapan hasil ekstraksi data di handphone (HP) Vina, asli atau tidak.

Hasil ekstraksi data di HP Vina itu pertama kali diungkap oleh kuasa hukum Saka Tatal, Edwin Partogi Pasaribu.

Dalam bukti komunikasi elektronik itu menunjukkan adanya percakapan atau chat antara Vina dan kedua temannya, Mega dan Widi, di malam kejadian, 27 Agustus 2016, silam.

Dengan bukti ekstraksi data itu, Reza menyimpulkan, keterangan yang disampaikan Mega dan Widi di sejumlah media terkait kasus Vina adalah valid.

Dengan temuan bukti itu, kata Reza, Mabes Polri harus segera melakukan konferensi pers.

"Menurut saya jauh lebih bijak sekiranya Mabes Polri sesegera mungkin melakukan konferensi pers untuk memvalidasi barang bukti yang tadi sudah ditemukan oleh Bang Edwin" katanya, dikutip dari tayangan YouTube Nusantara TV, Selasa (13/8/2024).

Menurutnya, validasi tersebut akan membuka jalan bagi terpidana di kasus Vina.

BERITA REKOMENDASI

Validasi itu, lanjut Reza, juga bisa mengubah status hukum bagi tujuh terpidana yang divonis penjara seumur hidup.

Termasuk juga bagi mantan terpidana kasus Vina, Saka Tatal, yang sebelumnya divonis 8 tahun penjara.

"Sehingga validasi tersebut, akan membuka jalan yang selapang-lapangnya kepada seluruh terpidana dan juga bagi Saka Tatal."

"Agar berubah status hukum mereka, dari terpidana seumur hidup menjadi orang bebas merdeka," jelas Reza.

Baca juga: Tak Diungkap di Sidang, Chat Terakhir Vina sebelum Tewas Dibongkar Pengacara Saka Tatal, Ini Isinya

Bukti Chat Vina dan Mega

Dari bukti percakapan di HP Vina yang dibuka kuasa hukum Saka Tatal, Edwin Partogi Pasaribu, terungkap, di hari kejadian 27 Agustus 2016 pukul 22.14 WIB, Vina masih menghubungi Mega.


Bukti chat tersebut diketahui setelah dilakukan ekstraksi data ponsel Vina.

Dalam komunikasi itu, Vina mengajak Mega untuk keluar bersama.

Fakta ini berkebalikan dengan pengakuan saksi Suroto yang mengaku menemukan Vina dan Eky tergeletak di Jembatan Talun, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat pukul 22.15 WIB.

Dari hasil ekstraksi data di nomor 55 tertulis chat Vina ke Mega: "Mau ga, Meg? Ntar dijmput sma kita."

Ada juga chat lain yang menunjukkan kedekatan antara Vina dengan Widi dan Mega.

Adapun chat itu berbunyi: "Wah ada di mana pagia. Isun udah di rumah Widi."

Edwin mengungkapkan, sebenarnya ia telah memiliki bukti chat Vina ini sejak lama.

Namun, pihaknya baru menyadari pentingnya bukti itu setelah ada saran dari Ahli Psikologi Forensik, Reza Indragiri, untuk melakukan ekstraksi data di ponsel Vina dan Eky.

Baca juga: Beda Kesaksian Suroto dengan Ismail, Adi, dan Bukti Chat Vina-Mega, Kondisi Celana Vina hingga Waktu

"Jadi saya teringat, saya punya bukti itu, ketika saya baca, hal yang pertama menarik buat saya adalah di angka 58 itu, ada kata Widi, 'Isun sudah di rumah Widi'," kata Edwin, dikutip dari tayangan YouTube iNews Official, Kamis (8/8/2024).

Edwin kemudian menyimpulkan, keterangan Widi dan Mega tidak berdiri sendiri, namun juga didukung adanya bukti percakapan tersebut.

"Sebagaimana keterangan Mega dan Widi adalah percakapan antara Vina kepada Widi kita bisa rujuk di angka 55."

"Di situ kita bisa lihat bersama, di malam kejadian, pukul 22.14 WIB, Vina dan Mega masih berkomunikasi biasa. Di situ ada SMS dari Vina kepada Widi yang mengajak untuk keluar untuk jalan-jalan, dijemput kalau mau," papar Edwin.

Percakapan tersebut menunjukkan, di pukul itu, Vina masih hidup. Ini berbeda jauh dengan putusan tiga perkara di kasus Vina.

"Di berkas perkara yang sudah inkrah itu disebutkan pada pukul 21.15 WIB ketika Eky dan Vina melintas di depan SMP itu, kemudian diikuti oleh para pelaku."

"Dan kemudian terjadilah peristiwa sebagaimana yang diputuskan dalam perkara ini yaitu pembunuhan dan pemerkosaan," bebernya.

Terungkap bukti SMS Vina Cirebon dengan dua rekannya, Mega dan Widi, tak pernah dibuka di persidangan
Terungkap bukti SMS Vina Cirebon dengan dua rekannya, Mega dan Widi, tak pernah dibuka di persidangan (Kolase Tribunnews.com: Tangkapan Layar YouTube iNews Official)

Sayangnya, bukti percakapan antara Vina dengan kedua rekannya itu tidak dihadirkan di persidangan.

"Jadi poinnya di situ, di soal percakapan SMS tersebut ya, yang tidak pernah dihadirkan dalam persidangan," tandasnya.

Reza Indragiri Duga Bukti Chat Kasus Vina Rekayasa

Sebelumnya, Reza Indragiri menduga bukti chat di ponsel milik terpidana kasus Vina, Hadi Saputra, hasil rekayasa.

Sebab, chat di ponsel Hadi yang dijadikan bukti oleh pihak kepolisian itu tidak didukung ekstraksi data lengkap.

"Isi halaman 65 yang menyebut bahwa seolah ada SMS antara Saka Tatal dengan Sudirman, itu tidak didukung oleh bukti ekstraksi data," kata Reza, dikutip dari tayangan YouTube Official iNews, Rabu (7/8/2024).

Menurut Reza, yang diekstraksi polisi hanya percakapan antara Hadi Saputra dengan kekasihnya.

Padahal, komunikasi sepasang kekasih itu hanya membahas perihal rencana pernikahan mereka.

Reza melanjutkan, tidak ada dalam komunikasi tersebut membahas soal rencana pembunuhan.

"Yang ada dalam bukti ekstraksi data digital adalah komunikasi antara Hadi dengan pacarnya."

"Yang sebenarnya sama sekali tidak bicara tentang pembunuhan atau rencana pembunuhan apapun," jelas Reza.

Baca juga: Babak Baru Kasus Vina, Psikolog Forensik Duga Bukti Chat Terpidana Hasil Rekayasa, Ini Sebabnya

Selain itu, kata Reza, tidak ada nomor terpidana kasus Vina lainnya, seperti Sudirman dan Saka Tatal, di ponsel Hadi.

Oleh karena itu, Reza menduga kuat, bukti chat terpidana di kasus Vina merupakan hasil rekayasa.

"Berarti kuat dugaan saya, isi halaman 65 tentang konon SMS antara Sudirman dengan Saka Tatal adalah informasi rekaan belaka. Yang diperoleh barangkali dengan cara intimidasi kah itu, iming-iming kah itu, tipu muslihat kah itu. Intinya isi halaman 65 adalah mengandalkan pada keterangan," urainya.

Reza pun menyayangkan bukti chat tersebut digunakan oleh hakim untuk menjatuhkan hukuman seumur hidup kepada para terpidana kasus Vina.

Ditambah, hakim menyatakan para terpidana melakukan pembunuhan berencana terhadap Vina dan Eky pada 2016 silam.

"Sayang beribu sayang, isi halaman 65 tentang konon SMS tersebut itulah yang dijadikan pertimbangan oleh hakim untuk memutus benar sudah terjadi pembunuhan berencana," terangnya.

Reza berpendapat, seharusnya Polda Jawa Barat (Jabar) mengekstraksi seluruh ponsel terpidana.

Termasuk ponsel kedua korban, Vina dan Eky.

Bukan hanya mengekstraksi ponsel Hadi yang kemudian dijadikan alat bukti hingga menjadi pertimbangan putusan hakim.

"Padahal tidak ada bukti komunikasi elektroniknya. Tidak semata-mata handphone, Hadi dan pacarnya yang semestinya diekstrak oleh Polda Jabar."

"Tapi seluruh gawai para tersangka, ditambah lagi dengan gawai kedua korban juga harus dapat perlakuan yang sama, diekstrak," paparnya.

Jika itu dilakukan, maka akan diperoleh informasi detail terkait kematian Vina dan Eky, delapan tahun silam.

"Sehingga kita peroleh informasi serinci-rincinya tentang siapa, dengan siapa, berkomunikasi tentang apa pada jam menit detik ke berapa," pungkas Reza.

(Tribunnews.com/Nanda Lusiana)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas