Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

6 Terpidana Kasus Vina Cirebon Resmi Ajukan PK, Keluarga: Doa dari Langit Itu Mujarab

Keluarga yakin para terpidana tidak bersalah dan berharap pengajuan PK yang diajukan tim kuasa hukum akan dikabulkan.

Editor: Erik S
zoom-in 6 Terpidana Kasus Vina Cirebon Resmi Ajukan PK, Keluarga: Doa dari Langit Itu Mujarab
TribunCirebon.com/ Eki Yulianto
Aminah, kakak kandung dari terpidana kasus Vina Cirebon, Supriyanto saat diwawancarai media di Pengadilan Negeri Cirebon 

"Ya selama ini (8 tahun) kondisi para keluarga ya sehat tapi sedih ya sedih, tapi kami terus semangat karena dari 2016 juga kami sudah semangat untuk memperjuangkan dan Alhamdulillah ada jalannya dari Allah SWT kami bertemu Pak Dedi Mulyadi dan Peradi sehingga bisa membantu kami,” ujarnya.

Sementara, salah satu anggota tim kuasa hukum terpidana, Jutek Bongso menjelaskan, bahwa kehadiran keluarga ini sangat berarti bagi tim hukum dan para terpidana.

Menurutnya, dukungan dari keluarga terpidana mencerminkan harapan besar yang mereka gantungkan pada hasil PK ini.




"Mereka (para keluarga terpidana) ikut datang ke sini (PN Cirebon) untuk ikut serta melihat hasil kerja tim hukum terpidana."

"Ini puncak dari harapan para keluarga terpidana, hasil kerja ribut-ribut dan ramai-ramai selama tiga empat bulan terakhir siang malam diberitakan, dan ini puncak dari semua rangkaian tim hukum untuk mendapatkan PK," ucap Jutek.

Lebih lanjut, Jutek Bongso menambahkan bahwa jika PK ini dikabulkan, maka kebahagiaan dan rasa syukur dari pihak keluarga tentu akan sangat besar.

Baca juga: Satu Lagi Terpidana Kasus Vina Cirebon Ajukan PK ke PN Cirebon, Pengacara Siapkan Novum

"Harapannya jika nanti diputuskan bebas, ya pihak keluarga ini tentu sangat bahagia, bersyukur," jelas dia.

BERITA TERKAIT

Kehadiran keluarga terpidana dalam momen krusial ini juga menjadi bukti kuat dukungan mereka terhadap upaya hukum yang dilakukan untuk membebaskan orang-orang tercinta mereka.

"Makanya mereka hadir mendukung kami dalam mendaftar dan menyerahkan memori PK," katanya.

Diberitakan sebelumnya, tak hanya Rivaldy, para terpidana kasus Vina Cirebon lainnya, kecuali Sudirman, juga mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Pengadilan Negeri Cirebon pada Rabu (14/8/2024).

Pengajuan PK tersebut dilakukan oleh tim kuasa hukum dari Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN Peradi) yang berjumlah kurang lebih 75 orang.

Tim kuasa hukum tiba di PN Cirebon sekitar pukul 10.30 WIB setelah melakukan long march dari tempat penginapan mereka yang berjarak tidak jauh dari lokasi.

Kedatangan mereka disambut baik oleh pihak pengadilan, dan seluruh berkas pengajuan PK pun diterima.

Sampai saat ini, tim kuasa hukum masih berada di halaman PN Cirebon menunggu keluarnya akta pengajuan PK dari pihak pengadilan.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas