Satu Lagi Terpidana Kasus Vina Cirebon Ajukan PK ke PN Cirebon, Pengacara Siapkan Novum
Inilah kabar terbaru soal kasus kematian Vina Cirebon pada 2016 silam. Salahs atu terpidana ajukan PK ke PN Cirebon
Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: Bobby Wiratama
TRIBUNNEWS.COM - Salah satu terpidana kasus Vina Cirebon, Rivaldy Aditiya Wardhana ajukan Peninjuan Kembali (PK).
PK tersebut diajukan ke Pengadilan Negeri (PN) Cirebon, Rabu (14/7/2024).
"InsyaAllah hari ini fixed mengajukan PK."
"Kita ajukan PK di Pengadilan Negeri Cirebon," ujar Sindy Sembiring, salah satu kuasa hukum Rivaldy.
Sejumlah bukti baru atau novum sudah disiapkan oleh tim kuasa hukum.
Salah satunya terkait identitas Rivaldy.
"Kalau untuk Rivaldy, novum yang akan kami bawa berkaitan dengan surat bukti bahwa namanya Rivaldy tetap Rivaldy," ucapnya.
Sejumlah saksi yang bisa membuktikan bahwa Rivaldy tak ada di lokasi meninggalnya Eki dan Vina juga bakal dihadirkan.
"Saksi-saksi fakta yang mengetahui bahwa Rivaldy pada tanggal 27 Agustus 2016 itu sedang bersama mereka, bukan berada di depan SMPN 11 Cirebon atau yang menginap di rumah Pak Pasren dan sebagainya itu tidak ada sama sekali."
"Rivaldy itu bersama teman-temannya di rumah temannya di Pandesan," jelas dia, dikutip dari TribunJabar.id.
Selain itu, Sindy juga menyinggung soal senjata tajam yang dimiliki Rivaldy.
Baca juga: Kesalahan Identitas, Rivaldy Terpidana Kasus Vina Cirebon Akan Ajukan PK Dalam Waktu Dekat
"Hanya saja pada saat penangkapan Rivaldy di salah satu wilayah rumah temannya di daerah Pandesan Kota Cirebon, pada saat digeledah oleh polisi memang Rivaldy membawa sajam."
"Namun, sajamnya juga bukan samurai (katana) yang seperti ada di BAP yang diduga dibuat oleh Pak Rudiana tahun 2016, yang katanya samurai panjang yang digunakan menusuk korban, yaitu Eki di dada sebelah kiri dengan perut," ujar Sindy.
Sindy menuturkan, sajam yang dimiliki kliennya adalah pisau kecil dan bukan pedang yang besar.