Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bangun Kampung Haji di Sukabumi, BPKH Pastikan Tidak Menggunakan Dana Haji

Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) meresmikan Kampung Haji BPKH di Kampung Gunungbatu, Desa Kertaangsana, Kecamatan Nyalindung, Sukabumi, Jawa Barat

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Bangun Kampung Haji di Sukabumi, BPKH Pastikan Tidak Menggunakan Dana Haji
istimewa
Kampung Haji di Kampung Gunungbatu, Desa Kertaangsana, Kecamatan Nyalindung, Sukabumi, Jawa Barat. 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) meresmikan Kampung Haji BPKH di Kampung Gunungbatu, Desa Kertaangsana, Kecamatan Nyalindung, Sukabumi, Jawa Barat. 

Bantuan diberikan kepada para penyintas bencana tanah bergerak pada Februari 2019. 

BPKH memberikan bantuan hunian tetap sebanyak 129 unit untuk 180 kepala keluarga.

Hunian tersebut telah rampung dibangun dan siap huni serta terintegrasi bagi penyintas bencana tanah bergerak.

Proses pembangunan hunian tetap seluas 5 hektar telah dimulai 2023 dan pada Rabu (14/8/2024)  diserahterimakan kepada warga penerima manfaat oleh Kepala Badan Pelaksana BPKH Fadlul Imansyah. 

Kepala BPKH Fadlul Imansyah menyatakan, pembangunan Kampung Haji merupakan peran BPKH dalam memberikan kontribusi nyata bagi masyarakat, terutama mereka yang mengalami kesulitan akibat bencana alam. 

Berita Rekomendasi

“Kami berharap Kampung Haji BPKH ini dapat menjadi berkah bagi penghuninya dan memberikan manfaat yang sebesar-besarnya,” ujar Fadlul melalui keterangan tertulis, Kamis (15/8/2024).

Fadlul berharap Kampung Haji juga menjadi pusat kegiatan masyarakat yang dapat meningkatkan kualitas hidup dan kesejahteraan. 

Kampung Haji telah dilengkapi dengan masjid, taman, miniatur Ka’bah dan pengelolaan sumber air bersih.

Dirinya menegaskan bahwa pelaksanaan Program Kemaslahatan BPKH tidak menggunakan dana setoran awal haji dari masyarakat.

"Kami pastikan hingga saat ini setiap distribusi kemaslahatan tidak menggunakan dana setoran awal haji," kata Fadlul. 

Biaya pelaksanaan Program Kemaslahatan BPKH berasal dari nilai manfaat pengelolaan keuangan haji di dana abadi umat (DAU).

"Hanya menggunakan dana abadi umat, dan itu pun tidak menggunakan pokok dari dana abadi umat, tapi menggunakan hasil atau nilai manfaat dari pengelolaan keuangan haji di dana abadi umat," ucap Fadlul. 

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas