Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sumpah Pocongnya Dicap Menyesatkan Bahkan Barbar, Saka Tatal Santai

Sumpah pocong yang dilakukan Saka Tatal dicap barbar dan menyesatkan masyarakat, merepons itu Saka Tatal tampak santai.

Penulis: Theresia Felisiani
zoom-in Sumpah Pocongnya Dicap Menyesatkan Bahkan Barbar, Saka Tatal Santai
Kolase Tribunnews.com
Mantan terpidana kasus Vina, Saka Tatal menjalani sumpah pocong di Padepokan Amparan Jati, Cirebon, Jumat (9/8/2024) siang. Sumpah pocong yang dilakukan Saka Tatal dicap barbar dan menyesatkan masyarakat, merepons itu Saka Tatal tampak santai. 

Sebenarnya, jika merunut ke belakang, kubu Iptu Rudiana sudah memberikan sinyal ketidak hadirannya dalam pelaksanaan sumpah pocong kemarin.

Melalui tayangan Rakyat Bersuara, kuasa hukum Iptu Rudiana, Pitra Romadoni langsung menjawab jika kliennya tak akan menerima tantangan ini.

Ia berdalih jika hal tersebut merupakan musyrik.

"Bahwasannya kami bukan orang musyrik, bukan percaya kepada pocong, tapi percaya kepada Allah. Kita bersumpah demi Allah dan bersumpah demi agama, bukan demi pocong," katanya dikutip TribunJakarta, Rabu (7/8/2024).

Pitra Romadoni melanjutkan, jika kliennya tak akan mengikuti sumpah pocong tersebut.

"Saya sudah sampaikan terkait dengan sumpah pocong itu tidak ada yang ada sumpah demi Allah dan di pengadilan juga tidak ada sumpah pocong, tapi sumpah berdasarkan keyakinan dia," jelasnya.

"Kalau dibilang sumpah pocong, itu saya bilang klien saya no," imbuhnya.

Baca juga: Bocoran Nasib Iptu Rudiana Usai Diperiksa Bareskrim, Kini Dinonaktifkan dari Kapolsek Kapetakan

BERITA REKOMENDASI

Kemudian, dalam Youtube Nusantara TV, Pitra Romadoni juga menegaskan jika sumpah pocong Saka Tatal ini tak ada kepentingannya dengan proses hukum yang tengah berjalan.

"Jadi saya tidak menanggapi itu karena saya juga adalah seorang pengacara dan praktisi hukum pegangan saya ketentuan hukum acara pidana. Jadi kita berpatokan pada KUHAP, bukan berpatokan pada asumsi-asumsi katanya katanya," bebernya.

"Lagian kalaupun dibuat sumpah pocong itu itu kan nggak ada itu kan nggak ada urgensinya juga kepada proses hukum yang sedang berjalan ini. Nah itu tidak kewenangan daripada mereka lain ceritanya kalau memang Pak Rudiana ataupun yang lainnya bersumpah di muka persidangan dan dipimpin oleh hakim yang memeriksa perkara tersebut. Jadi kalau minta pembuktiannya tidak ada. Saya tanggapi juga gak berfaedah karena diluar konteks hukum," pungkasnya. (tribun network/thf/Tribunnews.com/TribunJakarta.com)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas