Pakar Was-was tentang Sikap Mabes Polri soal Kasus Vina: Belum Terlihat Sengkarut Ini akan Tuntas
Pakar psikologi forensik, Reza Indragiri mengatakan, belum terlihat sengkarut di kasus Vina Cirebon akan segera tuntas.
Penulis: Nanda Lusiana Saputri
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
Padahal, ia berharap pembentukan tim khusus yang menangani kasus Vina merupakan langkah maju Polri mengurai sengkarut ini.
"Tapi jangan kita lupa, Kapolri pada 23 Juni 2024 mengatakan, pengungkapan kasus Cirebon 2016 haruslah dua di antaranya tuntas dan transparan."
"Tapi pada detik ini, yang ingin saya katakan adalah saya belum sungguh-sungguh melihat adanya sebuah gambaran kapan kira-kira sengkarut ini akan tuntas diurai," tandasnya.
Menurut Reza, dari sisi transparansi kasus sendiri menjadi pertanyaan, seperti persoalan website humas Mabes Polri hingga nomor hotline yang tak direspons.
Atas alasan itu, Reza menyatakan, tidak melihat adanya langkah maju yang dilakukan Mabes Polri untuk menuntaskan kasus Vina.
"Karena itu, izinkan saya sembari terus menyemangati teman-teman di kepolisian tapi izinkan saya untuk jujur mengatakan."
"Saya tidak melihat adanya yang langkah-langkah maju yang sungguh-sungguh dikomunikasikan oleh pihak Mabes Polri kah itu atau Polda Jabar kah itu terkait dengan pengungkapan kasus Cirebon 2016," pungkasnya.
Kasus Vina Cirebon
Sebagai informasi, kasus ini kembali mencuat setelah film yang diadaptasi dari kasusnya, "Vina: Sebelum 7 Hari", dirilis dan menjadi perbincangan publik.
Kasus ini terjadi pada 2016 silam. Vina dirudapaksa dan dibunuh oleh sejumlah anggota geng motor.
Kekasih Vina, Eky juga menjadi korban keberingasan anggota geng motor.
Baca juga: Bukti Chat Kasus Vina Diduga Rekayasa, Reza Indragiri Singgung Putusan Hakim: Sayang Beribu Sayang
Dalam kasus ini, polisi telah menangkap delapan dari 11 pelaku.
Tujuh di antaranya dijatuhi hukuman penjara sumur hidup.
Mereka adalah Rivaldi Aditya Wardana, Eko Ramadhani, Hadi Saputra, Jaya, Eka Sandi, Sudirman, dan Supriyanto.
Sementara satu terpidana lainnya, Saka Tatal dijatuhi hukuman 8 tahun penjara.
8 tahun berlalu, satu pelaku yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Pegi Setiawan ditangkap polisi pada Selasa (21/5/2024).
Dengan penangkapan Pegi, dua orang yang masuk DPO dinyatakan tidak ada dan dihapuskan.
Hingga akhirnya Pegi Setiawan sendiri dibebaskan dan status tersangkanya gugur setelah menang dalam gugatan praperadilan.
(Tribunnews.com/Nanda Lusiana)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.