5 Populer Regional: Peserta Panjat Pinang Tewas di Brebes - Marisa Putri Dikeluarkan dari Kampus
Berita populer regional dimulai dari insiden seorang peserta panjat pinang tewas di Brebes hingga kabar terbaru Marisa Putri.
Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Suci BangunDS
Dia mengatakan, pihak keluarga bisa menjalin komunikasi lagi dengan korban pada Juli 2024.
Ati berkabar bahwa sudah berada di agensi penempatan kerja.
4. Bejatnya Seorang Ayah di Cianjur, Tega Rudapaksa Anak Tirinya hingga Hamil, Pelaku Berdalih Nafsu
Seorang pria berinisial O (45) diamankan polisi karena telah merudapaksa seorang remaja berinisial B (17), warga Kecamatan Sukaluyu, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.
O tega merudapaksa B yang merupakan anak tirinya tersebut hingga korban hamil.
Tak cuma sekali, O melancarkan aksi bejatnya sebanyak enam kali sejak Mei-Agustus 2024.
Kasus ini terungkap setelah korban bercerita bahwa ia sedang hamil.
Saat ibunya bertanya siapa yang menghamili, korban langsung menunjuk ayah tirinya.
Hal tersebut disampaikan oleh Kanit PPA Satreskirm Polres Cianjur, Iptu Amur Yuda.
"Saat ditanya oleh ibu kandungnya itu, korban mengaku bahwa dirinya sudah dihamili ayah tirinya sendiri,"
Mengutip TribunJabar.id, pelaku bahkan mengakui perbuatannya.
"Bahkan, pelaku pun langsung mengakuinya," kata Iptu Amur.
Pelaku pun lantas digiring ke kantor desa setempat dan hampir jadi sasaran amukan warga yang kesal dengan perbutannya.
Beruntung, polisi cepat datang dan mengamankan O.
5. Ingat Marisa Putri? Mahasiswi Tabrak Emak-emak di Pekanbaru, Kini Dikeluarkan dari Kampus
Berikut kabar terbaru dari Marisa Putri, mahasiswi yang tabrak emak-emak hingga tewas di Pekanbaru, Riau.
Marisa Putri kini telah resmi dikeluarkan dari kampusnya, Universitas Abdurrab Pekanbaru.
Perempuan berumur 21 tahun itu sebelumnya tercatat sebagai mahasiswi S1 Psikologi.
Kabar Marisa Putri dikeluarkan dari kampus dibenarkan oleh Kepala Bagian Humas dan Kerjasama Universitas Abdurrab, Goldha Faroliu, M.Biomed.
Ia menerangkan, yang bersangkutan dikeluarkan lewat Rapat Senat Akademik Universitas Abdurrab pada 5 Agustus 2024 kemarin.
Hasilnya, Marisa Putri dipecat karena melanggar aturan kampus.
"Berdasarkan hasil rapat, Marisa Putri resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dipecat dari kampus terhitung mulai 5 Agustus 2024," kata Goldha, dikutip dari TribunPekanbaru.com, Minggu (18/8/2024).
Baca juga: Viral 6 Anak SD di Palopo Tertabrak Mobil saat Gerak Jalan HUT RI, 1 Korban Meninggal
Goldha melanjutkan, Marisa Putri dikeluarkan karena kasus narkoba.
Selain itu, Universitas Abdurrab menemukan pelanggaran-pelanggan berat lainnya.
Goldha memastikan, pihaknya akan mengambil langkah preventif untuk mencegah penyalahgunaan narkoba di lingkungan kampus.
Universitas Abdurrab akan menggandeng Badan Narkotika Nasional (BNN) dan instansi terkait lainnya.
"Komitmennya dalam menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba ini menegaskan bahwa langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya menciptakan akademik yang aman dan bebas dari pengaruh buruk narkoba," tegas Goldha.
(Tribunnews.com)