Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Demo Kawal Putusan MK Siang Ini, 1.000 Mahasiswa Geruduk Gedung DPRD Provinsi Gorontalo

1.000 mahasiswa dari berbagai kampus di Gorontalo berencana akan menggeruduk gedung DPRD Gorontalo dengan menyuarakan empat tuntutan.

Penulis: tribunsolo
Editor: Endra Kurniawan
zoom-in Demo Kawal Putusan MK Siang Ini, 1.000 Mahasiswa Geruduk Gedung DPRD Provinsi Gorontalo
TribunGorontalo.com/Prailla Libriana
Aksi mahasiswa di depan kantor DPRD Provinsi Gorontalo, Jumat (23/8/2024) siang ini. 

Tuntutan kedua, memerintahkan kepada keterwakilan Dapil Provinsi Gorontalo yang ada di DPR RI agar membuat Pernyataan Sikap dalam hal ini menolak RUU Pilkada yang dimuat melalui Media Sosial masing-masing.

Ketiga, memerintahkan kepada DPRD Provinsi Gorontalo untuk mendesak agar DPR RI mematuhi Putusan MK.

Keempat memerintahkan KPU Provinsi Gorontalo untuk mendesak KPU RI untuk segera menerbitkan PKPU berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi.

Baca juga: Demo di DPRD Kota Tasikmalaya Diwarnai Aksi Bakar Kursi dan Meja

DPR Batal Mengesahkan Revisi UU

Diketahui, DPR batal mengesahkan revisi UU Pilkada karena tidak memenuhi kuorum pada Kamis (22/8/2024).

Dalam Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib DPR, rapat DPR dapat dibuka apabila dihadiri oleh 1/2 jumlah anggota rapat yang terdiri atas lebih dari 1/2 jumlah fraksi.

Anggota DPR yang berjumlah 575 orang, harus dihadiri sebanyak 288 anggota DPR agar rapat paripurna dapat berjalan.

Tetapi, dalam pembukaan sidang kemarin rapat hanya dihadiri oleh 89 anggota DPR dan sebanyak 87 orang berhalangan hadir.

Berita Rekomendasi

Setelah diberi waktu 30 menit, anggota yang hadir tidak bertambah.

Akhirnya rapat paripurna tidak dapat dilanjutkan dan DPR membatalkan proses revisi UU Pilkada.

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menegaskan, pendaftaran Pilkada 2024 pada 27-29 Agustus 2024 akan mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Putusan MK yaitu batas pencalonan kepala daerah tidak lagi sebesar 25 persen perolehan suara partai politik atau gabungan partai politik hasil Pileg DPRD sebelumnya, atau 20 persen kursi DPRD.

"Pengesahan revisi UU pilkada yang direncanakan hari ini tanggal 22 Agustus batal dilaksanakan. Oleh karenanya pada saat pendaftaran Pilkada pada tanggal 27 Agustus nanti yang akan berlaku adalah keputusan JR MK yang mengabulkan gugatan Partai Buruh dan Partai Gelora," kata Dasco.

Baca juga: Komnas HAM Terima Laporan 159 Peserta Aksi Demo DPR Ditangkap Polda Metro Jaya

Ketua Harian DPP Partai Gerindra itu memastikan tidak akan ada rapat paripurna lagi untuk mengesahkan RUU Pilkada. DPR sepakat untuk mentaati putusan MK.

"Enggak ada. Karena hari paripurna kan Selasa dan Kamis. Selasa sudah pendaftaran. Masa kita paripurna kan pada saat pendaftaran? Malah bikin chaos dong," jelasnya.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas