Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Akan Ajukan PK, Kuasa Hukum Rivaldy Datangi Lapas Cirebon untuk Percepat Proses Hukum

Untuk mempercepat proses, tim kuasa hukum Rivaldy datangi Lapas Cirebon, Jawa Barat, Selasa (27/8/2024) siang.

Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Akan Ajukan PK, Kuasa Hukum Rivaldy Datangi Lapas Cirebon untuk Percepat Proses Hukum
TRIBUNJABAR.ID/EKI YULIANTO
Salah satu kuasa hukum Rivaldy, Sindy Sembiring saat menunjukkan surat perintah penahanan terhadap kliennya dalam kasus yang berbeda dengan kasus Vina Cirebon. 

Bukan tanpa alasan, pengembalian para terpidana tersebut terkait dengan Peninjauan Kembali (PK) yang mereka ajukan.

"Ya terkait masih adanya Rivaldy ditempatkan di Rutan Bandung, tim semuanya sedang berupaya."

"Selain sedang persiapan mendaftar, kami pun meminta kepada Polda Jabar dari bulan Mei hingga Agustus untuk mengembalikan enam terpidana."




"Sebab, kami sudah siap mengajukan PK, sehingga harus dikembalikan kembali ke Lapas Cirebon untuk menghadiri sidang," ujar Sindy, Senin (12/8/2024).

Tak hanya itu, Lapas Cirebon juga sudah mengajukan surat pemindahaan kepada Polda Jabar sejak bulan Mei 2024.

Siapkan Novum

Sindy juga menuturkan bahwa sejumlah bukti baru atau novum sudah disiapkan oleh tim kuasa hukum.

Salah satunya terkait identitas Rivaldy.

BERITA TERKAIT

"Kalau untuk Rivaldy, novum yang akan kami bawa berkaitan dengan surat bukti bahwa namanya Rivaldy tetap Rivaldy," ucapnya.

Sejumlah saksi yang bisa membuktikan bahwa Rivaldy tak ada di lokasi meninggalnya Eki dan Vina juga bakal dihadirkan.

"Saksi-saksi fakta yang mengetahui bahwa Rivaldy pada tanggal 27 Agustus 2016 itu sedang bersama mereka, bukan berada di depan SMPN 11 Cirebon atau yang menginap di rumah Pak Pasren dan sebagainya itu tidak ada sama sekali."

"Rivaldy itu bersama teman-temannya di rumah temannya di Pandesan," jelas dia, dikutip dari TribunJabar.id.

Baca juga: Kesalahan Identitas, Rivaldy Terpidana Kasus Vina Cirebon Akan Ajukan PK Dalam Waktu Dekat

Selain itu, Sindy juga menyinggung soal senjata tajam yang dimiliki Rivaldy.

"Hanya saja pada saat penangkapan Rivaldy di salah satu wilayah rumah temannya di daerah Pandesan Kota Cirebon, pada saat digeledah oleh polisi, memang Rivaldy membawa sajam."

"Namun, sajamnya juga bukan samurai (katana) yang seperti ada di BAP yang diduga dibuat oleh Pak Rudiana tahun 2016, yang katanya samurai panjang yang digunakan menusuk korban, yaitu Eki di dada sebelah kiri dengan perut," ujar Sindy.

Sindy menuturkan, sajam yang dimiliki kliennya adalah pisau kecil dan bukan pedang yang besar.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul PK Terpidana Kasus Vina di Depan Mata, Tim Kuasa Hukum Rivaldy Gerak Cepat ke Lapas Cirebon

(Tribunnews.com, Muhammad Renald Shiftanto)(TribunJabar.id, Eki Yulianto)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas