Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sudirman Melawan Via Jalur PK, Susno Duadji Prediksi Kasus Vina Cirebon Segera Tamat

Sudirman terpidana kasus Vina Cirebon akhirnya melawan dengan mengajukan PK di PN Cirebon, Susno Duadji yakini kasus ini segera tamat.

Penulis: Theresia Felisiani
zoom-in Sudirman Melawan Via Jalur PK, Susno Duadji Prediksi Kasus Vina Cirebon Segera Tamat
kolase Tribunnews.com/ist
Kolase foto Sudirman terpidana kasus Vina, Vina-Eky semasa hidup dan Eks Kabareskrim Susno Duadji. Sudirman terpidana kasus Vina Cirebon akhirnya melawan dengan mengajukan PK di PN Cirebon, Susno Duadji yakini kasus ini segera tamat. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sudirman, satu dari tujuh terpidana kasus Vina Cirebon yang masih mendekam di penjara karena dihukum seumur hidup akhirnya melawan.

Perlawanan Sudirman ini ditempuh melalui jalur peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon, Rabu (28/8/2024).

Mantan Kabareskrim Komjen (Purn) Susno Duadji mengatakan seiring dengan perlawanan Sudirman, kasus Vina Cirebon sebentar lagi selesai atau tamat.




Untuk diketahui perlawanan Sudirman dimulai dari mencabut kuasa hukum pengacara yang ditunjuk Polda Jabar dan balik melawan.

Sudirman melalui kuasa hukumnya yang baru dari Peradi, kini ikut mengajukan Peninjauan Kembali (PK) bersama 6 terpidana lainnya.

Pengajuan PK oleh Sudirman dipimpin oleh tim hukum dari Peradi yang dipimpin oleh Jutek Bongso, Rully Panggabean, dan Titin Prialianti.

Jutek Bongso mengatakan, langkah PK ini merupakan upaya penting dalam mencari keadilan bagi Sudirman.

Susno Duadji Yakini Kasus Vina Cirebon Sebentar lagi Tamat

BERITA TERKAIT

Mantan Kabareskrim Komjen (Purn) Susno Duadji mengatakan, kasus Vina Cirebon sebentar lagi selesai atau tamat.

Hal itu setelah Sudirman mencabut kuasa hukum dari pengacara yang ditunjuk Polda Jabar dan balik melawan.

Sudirman melalui kuasa hukumnya yang baru dari Peradi, kini ikut mengajukan Peninjauan Kembali (PK) bersama 6 terpidana lainnya.

Berkas pengajuan PK itu akan diserahkan oleh tim kuasa hukumnya pada Rabu (28/8/2024).

"Rabu pagi kami rencana jam 11.00 WIB akan ajukan PK Sudirman, kami akan memohon ke PN Cirebon agar dilakukan bersama-sama dengan 6 terpidana lainnya," kata Kuasa Hukum Sudirman, Jutek Bongso dikutip dari Nusantara TV, Selasa (27/8/2024).

Menurut Jutek Bongso, awalnya Sudirman mengaku ke penyidik dan kuasa hukumnya yang lama bahwa ia memukul korban Vina dan Eky sebanyak 6 kali.

Namun saat ditemui pengacara yang baru dan keluarga, Sudirman membantah melakukan itu.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas