Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sudirman Melawan Via Jalur PK, Susno Duadji Prediksi Kasus Vina Cirebon Segera Tamat

Sudirman terpidana kasus Vina Cirebon akhirnya melawan dengan mengajukan PK di PN Cirebon, Susno Duadji yakini kasus ini segera tamat.

Penulis: Theresia Felisiani
zoom-in Sudirman Melawan Via Jalur PK, Susno Duadji Prediksi Kasus Vina Cirebon Segera Tamat
kolase Tribunnews.com/ist
Kolase foto Sudirman terpidana kasus Vina, Vina-Eky semasa hidup dan Eks Kabareskrim Susno Duadji. Sudirman terpidana kasus Vina Cirebon akhirnya melawan dengan mengajukan PK di PN Cirebon, Susno Duadji yakini kasus ini segera tamat. 

Sudirman merupakan satu dari tujuh terpidana kasus Vina Cirebon yang masih mendekam di penjara karena dihukum seumur hidup.

Pengajuan PK oleh Sudirman dipimpin oleh tim hukum dari Peradi yang dipimpin oleh Jutek Bongso, Rully Panggabean, dan Titin Prialianti.

Jutek Bongso mengatakan, langkah PK ini merupakan upaya penting dalam mencari keadilan bagi Sudirman.

"Kami tim hukum dari Peradi hadir hari ini tanggal 28 Agustus 2024 di Pengadilan Negeri Cirebon dalam rangka mendaftarkan peninjauan kembali (PK) dan memori PK untuk terpidana yang ketujuh, Sudirman," katanya, Rabu (28/8/2024),

Kuasa hukum Sudirman terpidana kasus Vina, Jutek Bongso menduga kliennya mengalami gangguan daya pikir. Keterangan yang diberikan kerap berubah-ubah.
Kuasa hukum Sudirman terpidana kasus Vina, Jutek Bongso menduga kliennya mengalami gangguan daya pikir. Keterangan yang diberikan kerap berubah-ubah. (Kolase Tribunnews.com)

Jutek juga menjelaskan, mereka telah menerima akta atas pengajuan PK tersebut dan sidang perdana dijadwalkan akan digelar pada 4 September 2024 dengan kehadiran langsung Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Peradi, Otto Hasibuan.

Rully Panggabean, anggota tim hukum Peradi lainnya, menambahkan, pihaknya akan mengupayakan penggabungan jadwal sidang Sudirman dengan enam terpidana lainnya untuk mempercepat proses hukum.

"Intinya, mudah-mudahan ini bisa disatukan, tapi nanti kami akan sampaikan juga dalam sidang 4 September 2024," ujar Rully. (tribun network/thf/TribunnewsBogor.com/Tribunnews.com/TribunCirebon.com)

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas