Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Produksi Tembakau Sintetis, Pemuda 25 Tahun di Purwakarta Diringkus Polisi

Pria berinisial AS asal Desa Parakanlima, Kecamatan Jatiluhur, Kabupaten Purwakarta ini diringkus karena meracik tembakau sintetis.

Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Produksi Tembakau Sintetis, Pemuda 25 Tahun di Purwakarta Diringkus Polisi
freepik
ilustrasi borgol 

Kepada polisi, S mengaku membuat sendiri kue ganja ini.

"Dari pengakuan saudara S kue tersebut dibuat sendiri dan kue ini siap untuk diedarkan," imbuhnya.

S juga mengaku, telah membuat kue kering bercampur ganja tersebut sudah sejak sekira Juni 2024.

Selain itu, Bachtiar menuturkan, S ini juga berperan sebagai penerima ganja dari kurir berinisial H dan G.

"S itu sebagai penerima Ganja dari kurir berinisial H dan G," ucap Bachtiar, dikutip dari TribunTangerang.com.

Diwartakan sebelumnya, Satresnarkoba Polres Tangsel berhasil menggagalkan peredaran ganja seberar 140,4 kilogram.

"Alhamdulillah hari ini Polres Tangsel pengungkapan narkotika jenis ganja, kita Alhamdulillah mengamankan ganja seberat kurang lebih 140,4 Kilogram," ucap AKBP Ibnu.

Berita Rekomendasi

Selain itu, polisi mengamankan dua orang berinisial H (27) dan G (26).

H sendiri berdomisili di Pamulang, Tangsel, sementara G asal Cianjur, Jawa Barat.

Keduanya telah dipantau oleh polisi ketika akan mengangkut ganja dari Pelabuhan Merak, Cilegon.

Setelah menangkap H dan G, polisi melakukan pengembangan hingga akhirnya menangkap S, pemilik industri kue kering bercampur ganja.

"Di sini kita mengamankan dua tersangka. Tersangka pertama adalah inisial H, domisili Pamulang, Tangerang Selatan, usia 27 tahun. Tersangka kedua, inisial G, domisili Cianjur, Jawa Barat, usia 26 tahun,"

"Kita kembangkan di Purwakarta, Jawa Barat, kita amankan tersangka inisial S domisili di Purwakarta usia 38 tahun," pungkas AKBP Ibnu.

Tiga orang tersangka tersebut pun dijerat Pasal 114 Ayat 2 sub 115 ayat 2 Jo 132 Ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman mati atau pidana penjara paling lama 20 tahun.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Satres Narkoba Polres Purwakarta Bongkar Produksi Tembakau Sintetis Rumahan di Pasawahan

(Tribunnews.com, Muhammad Renald Shiftanto)(TribunJabar.id, Daenza Falevi)(TribunTangerang, Ikhwana Mutuah Mico)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas