Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Saksi Kunci Sebut Vina Tewas Kecelakaan, Kuasa Hukum: Dia yang Lihat Pertama Kejadian Itu

Saksi kunci kasus Vina, Adi Hariyadi menyebut, Vina dan Eky tewas akibat kecelakaan tunggal, bukan pembunuhan.

Penulis: Nanda Lusiana Saputri
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Saksi Kunci Sebut Vina Tewas Kecelakaan, Kuasa Hukum: Dia yang Lihat Pertama Kejadian Itu
Kolase Tribunnews
Foto Vina dan Eky semasa hidup. -- Saksi kunci kasus Vina, Adi Hariyadi menyebut, Vina dan Eky tewas akibat kecelakaan tunggal, bukan pembunuhan. 

Williard pun mengungkapkan alasan Adi baru tergerak untuk bersaksi saat ini.

Awalnya, Adi menganggap kejadian itu hanya kecelakaan biasa. Selain itu, kliennya ini hanya pendatang yang kebetulan menyaksikan kejadian nahas di Cirebon 2016.

"Waktu itu dia melihatnya hanya kecelakaan biasa kan, jadi sudah setelah itu sudah berlalu, dia (kira) hanya kecelakaan biasa."




"Tapi setelah di tahun 2024 ini dia melihat, lha kok jadi begini. Sehingga dia mau bersaksi," tandasnya.

Dalam pemeriksaan itu, Adi dicecar 29 pertanyaan oleh penyidik.

"Seputar posisi dia dari apa yang dia lihat, apa yang dia dengar dari sebelum kejadian dan sesudah kejadian," tukasanya.

Kasus Vina Cirebon

Sebagai informasi, kasus ini kembali mencuat setelah film yang diadaptasi dari kasusnya, "Vina: Sebelum 7 Hari", dirilis dan menjadi perbincangan publik.

BERITA TERKAIT

Kasus ini terjadi pada 2016 silam. Vina dirudapaksa dan dibunuh oleh sejumlah anggota geng motor.

Kekasih Vina, Eky juga menjadi korban keberingasan anggota geng motor.

Dalam kasus ini, polisi telah menangkap delapan dari 11 pelaku.

Baca juga: Ady Hariyadi Saksi Kunci Kasus Vina Cirebon, Ungkap Peristiwa Sebenarnya Kecelakaan Bukan Dibunuh

Tujuh di antaranya dijatuhi hukuman penjara sumur hidup.

Mereka adalah Rivaldi Aditya Wardana, Eko Ramadhani, Hadi Saputra, Jaya, Eka Sandi, Sudirman, dan Supriyanto.

Sementara satu terpidana lainnya, Saka Tatal dijatuhi hukuman 8 tahun penjara.

8 tahun berlalu, satu pelaku yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Pegi Setiawan ditangkap polisi pada Selasa (21/5/2024).

Dengan penangkapan Pegi, dua orang yang masuk DPO dinyatakan tidak ada dan dihapuskan.

Hingga akhirnya Pegi Setiawan sendiri dibebaskan dan status tersangkanya gugur setelah menang dalam gugatan praperadilan.

Sementara kini, tujuh terpidana kasus Vina yang divonis penjara seumur hidup melawan melalui jalur peninjauan kembali (PK).

(Tribunnews.com/Nanda Lusiana)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas