Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Saksi Kunci Sebut Vina Tewas Kecelakaan, Kuasa Hukum: Dia yang Lihat Pertama Kejadian Itu

Saksi kunci kasus Vina, Adi Hariyadi menyebut, Vina dan Eky tewas akibat kecelakaan tunggal, bukan pembunuhan.

Penulis: Nanda Lusiana Saputri
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Saksi Kunci Sebut Vina Tewas Kecelakaan, Kuasa Hukum: Dia yang Lihat Pertama Kejadian Itu
Kolase Tribunnews
Foto Vina dan Eky semasa hidup. -- Saksi kunci kasus Vina, Adi Hariyadi menyebut, Vina dan Eky tewas akibat kecelakaan tunggal, bukan pembunuhan. 

TRIBUNNEWS.COM - Adi Hariyadi, saksi kunci kasus Vina dan Eky di Cirebon, Jawa Barat, menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (29/8/2024).

Adi mendatangi Bareskrim Polri didampingi perwakilan dari Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi), Williard Malau.

Adi diklaim sebagai saksi kunci dalam kasus yang terjadi pada 2021 silam itu.

Williard mengatakan, Adi adalah orang pertama yang melihat kejadian tersebut.

Dia menuturkan, kliennya menyaksikan Vina dan Eky meninggal akibat kecelakaan tunggal, bukan pembunuhan.

"Iya (orang pertama yang melihat kejadian). Dia yang melihat pertama kejadian itu."

"Tidak ada kejar-kejaran, tidak ada apa-apa, dia hanya melihat motor itu celaka," ungkapnya kepada wartawan, Kamis (29/8/2024), dilansir Kompas.com.

BERITA TERKAIT

Setelah itu, baru sejumlah orang datang. Kala itu, Adi sempat meminta satu di antara orang yang datang ke lokasi untuk menghubungi polisi.

"Dia meminta kepada satu orangyang hadir di situ untuk menelepon polisi dan gak berapa lama polisi datang mengambil dua korban tersebut," jelasnya.

Menurutnya, Adi merupakan saksi baru dalam kasus Vina.

Adi juga disebut tidak pernah memberikan keterangan soal kejadian yang menewaskan Vina dan kekasihnya itu.

Baca juga: Sengkarut Kasus Vina Tak Kunjung Tuntas, Reza Indragiri: Ada Penyidik Polri yang Perlu Ditelisik

"Dia orang dari Kudus dan dia datang ke kita untuk menyampaikan apa yang dia lihat, dia dengar, dan dia alami sendiri," terang Williard.

Dikatakannya, pengakuan Adi persis sama dengan laporan Peradi terhadap Iptu Rudiana terkait keterangan palsu ke Bareskrim Polri pada 17 Juli 2024.

"Ya, yang kami laporkan keterangan Rudiana, jadi inilah saksi yang kami sampaikan," jelasnya.

Williard pun mengungkapkan alasan Adi baru tergerak untuk bersaksi saat ini.

Awalnya, Adi menganggap kejadian itu hanya kecelakaan biasa. Selain itu, kliennya ini hanya pendatang yang kebetulan menyaksikan kejadian nahas di Cirebon 2016.

"Waktu itu dia melihatnya hanya kecelakaan biasa kan, jadi sudah setelah itu sudah berlalu, dia (kira) hanya kecelakaan biasa."

"Tapi setelah di tahun 2024 ini dia melihat, lha kok jadi begini. Sehingga dia mau bersaksi," tandasnya.

Dalam pemeriksaan itu, Adi dicecar 29 pertanyaan oleh penyidik.

"Seputar posisi dia dari apa yang dia lihat, apa yang dia dengar dari sebelum kejadian dan sesudah kejadian," tukasanya.

Kasus Vina Cirebon

Sebagai informasi, kasus ini kembali mencuat setelah film yang diadaptasi dari kasusnya, "Vina: Sebelum 7 Hari", dirilis dan menjadi perbincangan publik.

Kasus ini terjadi pada 2016 silam. Vina dirudapaksa dan dibunuh oleh sejumlah anggota geng motor.

Kekasih Vina, Eky juga menjadi korban keberingasan anggota geng motor.

Dalam kasus ini, polisi telah menangkap delapan dari 11 pelaku.

Baca juga: Ady Hariyadi Saksi Kunci Kasus Vina Cirebon, Ungkap Peristiwa Sebenarnya Kecelakaan Bukan Dibunuh

Tujuh di antaranya dijatuhi hukuman penjara sumur hidup.

Mereka adalah Rivaldi Aditya Wardana, Eko Ramadhani, Hadi Saputra, Jaya, Eka Sandi, Sudirman, dan Supriyanto.

Sementara satu terpidana lainnya, Saka Tatal dijatuhi hukuman 8 tahun penjara.

8 tahun berlalu, satu pelaku yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Pegi Setiawan ditangkap polisi pada Selasa (21/5/2024).

Dengan penangkapan Pegi, dua orang yang masuk DPO dinyatakan tidak ada dan dihapuskan.

Hingga akhirnya Pegi Setiawan sendiri dibebaskan dan status tersangkanya gugur setelah menang dalam gugatan praperadilan.

Sementara kini, tujuh terpidana kasus Vina yang divonis penjara seumur hidup melawan melalui jalur peninjauan kembali (PK).

(Tribunnews.com/Nanda Lusiana)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas