Awal Kasus Penganiayaan di Rutan Depok Terungkap, Tersangka Narkoba Dihajar 6 Tahanan hingga Tewas
Seorang tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok, Jawa Barat berinisial RA tewas dianiaya para narapidana pada Kamis (29/8/2024).
Penulis: Faisal Mohay
Editor: Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Kasus tewasnya tersangka kasus narkoba berinisial RAJS terungkap usai keluarga menemukan luka lebam pada jenazah.
RAJS dilarikan ke rumah sakit setelah dianiaya 6 narapidana.
Awalnya, keluarga mendapat kabar RAJS mengalami sakit perut dan penurunan kesadaran.
Namun, keluarga dilarang melihat kondisi korban sehingga merasa ada yang janggal.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, kasus penganiayaan terungkap usai jasad korban dipulangkan dari RS Primaya Depok.
"Korban dibawa ke rumah duka kemudian pihak keluarga mendapati beberapa bagian tubuh korban mengalami luka lebam, luka tusuk di bagian dada, perut sebelah kanan dan punggung sebelah kiri," paparnya, Minggu (1/9/2024).
Ia menjelaskan keenam tersangka pengeroyokan merupakan tahanan berinisial I, T, S, L, A, dan Y.
"Gelar perkara penetapan tersangka terhadap enam orang yang melakukan penganiayaan dan atau pengeroyokan," bebernya.
Keenam tahanan memiliki peran masing-masing saat menganiaya korban di dalam Rutan Depok.
"Tersangka I berperan memukul badan dan kaki korban. Tersangka T memukul korban menggunakan kursi," tukasnya.
Kabel yang menjadi salah satu barang bukti digunakan S dan L untuk menganiaya korban.
Baca juga: Teganya Ayah di Bangka Belitung, Aniaya Putri Kandung hingga Tewas, Korban Sempat Dirawat di RS
"Kemudian tersangka A dan Y berperan menendang korban," kata dia.
Motif Penganiayaan
Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Arya Perdana mengatakan, ada 6 narapidana yang menganiaya korban di hari kedua berada di Rutan Depok.
“Rupanya di situ ada selisih paham, sehingga menyebabkan korban ini dikeroyok oleh tahanan lainnya,” paparnya, Minggu (1/9/2024), dikutip dari WartaKotalive.com.
Motif penganiayaan lantaran korban mengeluarkan kata-kata yang membuat emosi para narapidana.
“Kalau misalnya mungkin bicara kurang etis atau bagaimana, sehingga ada yang tersinggung, sehingga ada pengeroyokan terhadap korban,” sambungnya.
Sementara itu, Kepala Rutan Depok, Lamarta Surbakti, mengaku akan menindak tegas para pelaku penganiyaan.
Baca juga: Terungkap Pegawai Ditjen Pajak Aniaya Istrinya Selama 3 Tahun, Terkuak Awal Mula Pemicunya
Jika terbukti bersalah, 6 pelaku akan dipindahkan ke Lapas Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.
“Kepada warga binaan yang terbukti melakukan tindakan penganiayaan ini tentu kami berikan hukuman tegas dengan melakukan pencatatan pada Register F, berupa dilakukan pemindahan ke sel isolasi, serta pencabutan hak remisi dan hak integrasi serta dilakukan pemindahan ke Nusakambangan,” bebernya.
Pihak Rutan menyerahkan penyelidikan kasus ini ke kepolisian.
“Kami berkomitmen untuk menyerahkan seluruh bukti yang diperlukan guna mengungkap secara tuntas motif dan kronologi kejadian tersebut,” lanjutnya.
Keterlibatan petugas Rutan Depok dalam kasus penganiayaan masih didalami.
“Kami juga tidak akan mentolerir apabila ada petugas yang terlibat dan akan memberikan tindakan tegas kepada yang bersangkutan dan melaporkan kepada kantor wilayah untuk segera dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tegasnya.
Baca juga: Preman Aniaya Pemilik Toko Gegara Tak Diberi Uang Bulanan Parkir, Videonya Viral, Kini Diburu Polisi
Dugaan sementara, para pelaku melakukan penganiayaan menggunakan kabel listrik yang ditemukan di Rutan.
Kabel tersebut didapatkan saat proses perbaikan instalasi listrik di rutan.
“Mungkin ada beberapa hal lainnya, seperti kabel informasinya kemarin,” tuturnya.
Jasad korban telah dievakuasi untuk proses autopsi.
Sebagian artikel telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Enam Tahanan di Rutan Depok yang Terlibat Pembunuhan Sesama Napi Akan Ditindak Tegas
(Tribunnews.com/Mohay) (WartaKotalive.com/Rifqy Ibnu Masy)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.