Komunitas Kedokteran Diminta Tunjukkan Solidaritas Terkait Penghentian Aktivitas Klinis dr Yan Wisnu
Solidaritas ini penting ditunjukkan karena sebenarnya ada institusi pendidikan dan komunitas keprofesian kedokteran yang sedang dijaga maruahnya
Editor: Eko Sutriyanto
Menurutnya surat itu dikeluarkan Rumah Sakit Kariadi dan ditandatangani Direktur Utama Kariadi untuk menghindari konflik kepentingan yang saat ini perkara dugaan perundungan sedang diinvestigasi dari Kemenkes dan Kemenristekdikti.
"Terlebih beliau dokter Yan Wisnu Prajoko menjabat sebagai Dekan Fakultas Kedokteran Undip," tuturnya saat dihubungi tribunjateng.com, Sabtu (31/8/2024).
Adanya surat itu, ia mengatakan status dokter Yan Wisnu Prajoko sebagai dokter penanggung jawab pelayanan (DPJP) Onkologi di Rumah Sakit Kariadi dinonaktifkan sementara. Penonaktifan sementara tersebut dilakukan hingga ada kejelasan dan penjawaban atas kasus itu.
Ditekan Kemenkes RI
Wakil Rektor IV Undip Semarang, Wijayanto menyayangkan pemberhentian itu karena investigasi oleh polisi belum rampung apalagi pembelajaran di PPDS Anestesi Undip Semarang juga diberhentikan sementara sejak 14 Agustus 2024.
Hal ini dinilai tergesa-gesa dan merugikan masyarakat yang menjadi pasien maupun mahasiswa PPDS yang menjalani praktik di RSUP dr Kariadi Semarang.
"Penutupan program studi itu tidak hanya merugikan sekira 80 mahasiswa PPDS lainnya, namun juga masyarakat yang mesti panjang mengantre karena kelangkaan dokter di RSUP dr Kariadi Semarang," ungkap Wijayanto seperti dilansir dari Kompas.com oleh Tribun Jateng, Minggu (1/9/2024).
Menurutnya, pemberhentian oleh direktur rumah sakit itu dilakukan karena mendapat tekanan dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk mengeluarkan keputusan itu.
Padahal, dia menyebut jam kerja yang overload itu adalah kebijakan rumah sakit yang merupakan ranah kebijakan Kemenkes.
"Seorang residen, julukan untuk mahasiswa PPDS yang praktik di RS, mesti kerja lebih dari 80 jam seminggu dan tidur hanya 2-3 jam setiap hari."
"Kadang mesti bekerja hingga 24 jam alias sama sekali tidak tidur," ungkapnya.
Undip Semarang mendorong agar investigasi dilakukan secara tuntas, sehingga akar struktural dan sistemik dari keadaan ini dapat menjadi modal pembenahan ke depan.
"Undip sangat terbuka dengan hasil investigasi dari pihak luar, baik itu kepolisian maupun Kemenkes."
"Jika memang terbukti ada perundungan, hukuman untuk pelakunya jelas dan tegas, drop out," tegasnya.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Buntut Penghentian Sementara Yan Wisnu, Rektorat Undip: Direktur RSUP dr Kariadi Ditekan Kemenkes
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.