Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ibu Antarkan Anak ke Hotel untuk Dicabuli Kepsek, Pelaku Ternyata Selingkuhan, Berdalih Ritual

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyoroti kasus ibu di Sumenep berinisial E (41) yang menyerahkan anak gadisnya berusia 13 tahun ke kepsek.

Penulis: Faisal Mohay
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Ibu Antarkan Anak ke Hotel untuk Dicabuli Kepsek, Pelaku Ternyata Selingkuhan, Berdalih Ritual
suryamalang.com
E dan J, tersangka kasus tindak asusila di Sumenep, Jawa Timur. 

Kasus ini terungkap setelah korban menceritakan perbuatan J ke ayahnya, P pada Senin (26/8/2024).

P kemudian membuat laporan ke polisi dan J ditangkap di rumahnya pada Kamis (29/8/2024) sekitar pukul 15.00 WIB.

Kepala Sub-Bagian Hubungan Masyarakat Polres Sumenep, AKP Widiarti mengatakan E sempat mengantarkan anaknya ke sebuah hotel di Surabaya, Jawa Timur untuk dicabuli J.

Baca juga: Gadis di Cilacap 5 Tahun jadi Korban Rudapaksa Ayah Tiri, Korban Diancam sejak Usia 13 Tahun

"E mengaku menyuruh anak kandungnya untuk melakukan persetubuhan dengan J, kepala sekolah," paparnya.

Akibat perbuatannya, E dikenakan Pasal 2 Ayat (1), (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Sementara J dijerat Pasal 81 ayat (3) (2) (1), 82 ayat (2) (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

“J mengaku melakukan persetubuhan dan pencabulan terhadap T untuk memuaskan nafsu biologisnya,” tuturnya.

Pelaku Dinonaktifkan

Berita Rekomendasi

Bupati Sumenep, Achmad Fauzi Wongsojudo telah menonaktifkan keduanya dari tugas masing-masing.

"Yang bersangkutan (pelaku J) sudah kita nonaktifkan sebagai kepala sekolah dan kegiatan hariannya (di sekolah) sudah kita kondisikan," bebernya.

Baca juga: Ini Isi SMS Vina kepada Widi pukul 22.14:10 WIB, Runtuhkan Dugaan Adanya Pembunuhan dan Rudapaksa?

Sanksi akan diberikan setelah proses penyelidikan selesai dilakukan.

"Tentunya ada mekanismenya dan yang bersangkutan sudah dinonaktifkan dari jabatannya," sambungnya.

Ia meminta seluruh ASN untuk tidak melanggar aturan dan mencoreng nama baik sekolah hingga daerah.

"Kalau sampai ada ASN yang begitu (terbukti terlibat dalam kasus pencabulan) kami akan kasih sanksi tegas," pungkasnya.

Sebagian artikel telah tayang di TribunJatim.com dnegan judul Demi Punya Vespa, Ibu Kandung Tega Serahkan Anak Jadi Korban Asusila Kepsek, Dalih Mensucikan Diri

(Tribunnews.com/Mohay) (TribunJatim.com/Alga)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas