Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Iuran Rp 30 Juta di PPDS Anestesi Undip, Guru Besar FK: Bukan Pemalakan, untuk Makan 84 Orang

Guru Besar FK Undip, Prof Zainal Muttaqin membantah adanya pemalakan di PPDS Anestesi hingga Rp 30 juta. Sebut uang itu merupakan iuran.

Penulis: Nanda Lusiana Saputri
Editor: Sri Juliati
zoom-in Iuran Rp 30 Juta di PPDS Anestesi Undip, Guru Besar FK: Bukan Pemalakan, untuk Makan 84 Orang
fk.undip.ac.id
Gedung Fakultas Kedokteran (FK) Universitas Diponegoro (Undip). -- Guru Besar FK Undip, Prof Zainal Muttaqin membantah adanya pemalakan di PPDS Anestesi Undip hingga Rp 30 juta. Sebut uang itu merupakan iuran. 

TRIBUNNEWS.COM - Kasus perundungan pada Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi Universitas Diponegoro (Undip) Semarang, Jawa Tengah, masih terus bergulir.

Terbaru, muncul dugaan pemalakan yang dilakukan oleh senior kepada junior di PPDS Anestesi Undip.

Terkait hal itu, Guru Besar Fakultas Kedokteran (FK) Undip, Prof Zainal Muttaqin buka suara.

Zainal membenarkan adanya iuran bulanan total Rp 30 juta bagi mahasiswa PPDS Anestesi.

Iuran itu, kata dia, berlaku bagi mahasiswi semester 1.

Namun, menurut Zaenal, yang dialami Dokter Aulia Risma Lesatri yang tewas diduga mengakhiri hidup, bukan termasuk pemalakan.

Katanya, uang itu adalah iuran dari teman-teman seangkatannya, melansir Kompas.com.

BERITA REKOMENDASI

Zaenal menjelaskan, Dokter Aulia merupakan penanggungjawab iuran angkatan.

Setelah terkumpul, uang tersebut digunakan untuk biaya makan mahasiswa PPDS Anestesi.

"Si R (Dokter Aulia Risma) kebetulan dia pengelola, penanggung jawab angkatan."

"Dia mengumpulkan uang sebesar Rp 30 juta per bulan dari teman-temannya. Bukan seniornya, tapi untuk makan mereka sendiri," katanya di FK Undip, Senin (2/9/2024).

Baca juga: Polda Jateng Akan Selidiki Terkait Pungli hingga Rp40 Juta Terhadap Mahasiswa PPDS Undip

Iuran hingga puluhan juta rupiah itu menjadi kewajiban mahasiswa semester awal.


Mereka diwajibkan membayar iuran Rp 3 juta per bulan selama 1 semeter.

Kemudian, uang yang terkumpul digunakan untuk biaya makan bersama para tenaga kerja yang bertugas di bidang anestesi.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas