Harapan Kuasa Hukum Terpidana Kasus Vina Cirebon, Otto Hasibuan: Keadilan Bisa Ditegakkan
Ketua DPN Peradi ini berharap, perjuangan hukum yang dilakukan timnya bisa berhasil dan mendapatkan berkah.
Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: Bobby Wiratama
TRIBUNNEWS.COM - Otto Hasibuan selaku pengacara yang mewakili para terpidana kasus Vina Cirebon berharap kebenaran bisa terungkap dalam sidang Peninjauan Kembali (PK) yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon hari ini, Rabu (4/8/2024).
Ketua DPN Peradi ini berharap, perjuangan hukum yang dilakukan timnya bisa berhasil dan mendapatkan berkah.
Hal tersebut diungkapkan Otto saat menghadiri acara doa bersama yang diadakan di Kampung Saladara, Kelurahan Karyamula, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon, Selasa (3/9/2024) malam.
"Tentunya kita datang juga ikut mendoakan agar semua perjuangan daripada tujuh terpidana yang kami kuasa hukumnya mudah-mudahan Tuhan memberkati agar semuanya berhasil," ucapnya.
Keadilan dalam kasus ini, lanjut Otto, tak bisa ditutup-tutupi lagi.
"Karena bagaimana pun ini sudah tidak bisa ditutup-tutupi lagi, keadilan itu harus kita tegakkan, dengan segala cara yang benar," jelas Otto.
Mengutip TribunJabar.id, Otto juga menyoroti ketidakadilan yang dirasakan oleh para terpidana yang menurutnya tak bersalah, namun harus jalani hukuman sumur hidup.
"Jadi, kita lihat perjuangan mereka dengan tujuh orang yang tidak bersalah harus dihukum seumur hidup, itu yang tidak bisa kita biarkan," katanya.
Selain itu, Otto juga mengungkapkan bahwa pihaknya sudah mempersiapkan PK secara matang.
"Persiapan jelang sidang semuanya sudah lengkap, permohonan juga sudah diajukan, tim sudah siap semua."
"Tinggal kita lihat nanti bagaimana untuk sidangnya," ujarnya.
Baca juga: Cerita Titin Sempat Serahkan Sudirman ke Otto Hasibuan, Singgung soal Tanda Tangan di Kertas Kosong
Sementara itu, terkait Sudirman, terpidana lainnya yang juga ajukan PK, ia menuturkan bahwa timnya sudah siap untuk mewakilinya.
"Puji Tuhan, karena akhirnya ini berkat perjuangan teman-teman semua Peradi akhirnya kita jadi kuasa hukumnya Sudirman," ucap Otto.
Sidang PK untuk Sudirman direncanakan akan disatukan dengan sidang PK ketujuh terpidana lainnya.