Harapan Kuasa Hukum Terpidana Kasus Vina Cirebon, Otto Hasibuan: Keadilan Bisa Ditegakkan
Ketua DPN Peradi ini berharap, perjuangan hukum yang dilakukan timnya bisa berhasil dan mendapatkan berkah.
Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: Bobby Wiratama
Diwartakan sebelumnya, warga Kampung Saladara, Kelurahan Karyamula, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon, Jawa Barat gelar doa bersama, Selasa (3/9/2024) malam.
Mengutip TribunJabar.id, acara doa bersama ini adalah bentuk kepedulian dan dukungan moral dari masyarakat kepada tujuh terpidana yang akan jalani sidang PK hari ini.
"Doa ini sebagai upaya meminta kepada Allah SWT agar sidang PK ini dilancarkan dan hasilnya bisa membebaskan mereka," ujar Adam, Ketua Panitia Doa Bersama.
Ia menuturkan, acara ini diadakan murni inisiatif dari pemuda Kampung Saladara.
"Kami berhasil menjual 220 kaos dan keuntungan itu kami gunakan untuk menggelar acara ini," ucapnya.
Sebelumnya, sejumlah pemuda dari Kampung Saladara juga memasang spanduk dukung di sejumlah lokasi di Kota Cirebon.
Spanduk tersebut bertuliskan "#Bebaskan 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon, Mereka Bukan Pembunuh."
Jaka, salah satu pemuda Saladara menuturkan, aksi pemasangan spanduk tersebut merupakan bentuk solidaritas dan dukungan bagi teman-teman mereka yang jadi terpidana dalam kasus ini.
"Ya alhamdulillah, kemarin sore kami dari pemuda Kampung Saladara memasang spanduk di beberapa lokasi," ujar Jaka saat ditemui di lokasi, Selasa (3/9/2024).
Jaka menuturkan, pesan dalam spanduk tersebut adalah sebuah cerminan harapan mereka agar masyarakat turut mendoakan para terpidana.
"Isi spanduk itu bertuliskan pesan moral dari masyarakat, khususnya kami pemuda yang merupakan teman dari para terpidana kasus Vina Cirebon, bahwa mereka (Eka Sandi, Supriyanto, Hadi, Jaya, Eko Ramadani, Saka Tatal dan Sudirman) itu bukan pembunuh," ucapnya.
Baca juga: Video Beda Nasib dengan 6 Terpidana Kasus Vina Cirebon, Sudirman Tak Hadir di Sidang PK Hari Ini?
Diketahui sidang PK ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Arie Ferdian dan dihadiri dua hakim anggota, Rizqa Yunia dan Galuh Rahma Esti.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Sidang PK Kasus Vina Cirebon, Otto: Tak Bisa Biarkan 7 Orang Tak Bersalah Dihukum Seumur Hidup
(Tribunnews.com, Muhammad Renald Shiftanto)(TribunJabar.id, Eki Yulianto)