Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kronologi Lengkap Siswi SMP Dirudapaksa hingga Tewas di Palembang, Pelaku Utama Ikut Yasinan

Polrestabes Palembang menangkap empat pelaku rudapaksa terhadap siswi SMP berinisial AA (13). Korban ditemukan tewas dalam kondisi tangan terikat.

Penulis: Faisal Mohay
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in Kronologi Lengkap Siswi SMP Dirudapaksa hingga Tewas di Palembang, Pelaku Utama Ikut Yasinan
Kolase Tribunnews.com
(Kiri) Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono saat memperlihatkan barang bukti dan (Kanan) Foto korban AA, siswi SMP yang jadi korban pembunuhan oleh pacar dan teman-temannya. 

TRIBUNNEWS.COM - Kasus penemuan jasad siswi SMP di kuburan cina Palembang, Sumatra Selatan, terungkap.

Siswi berinisial AA (13) dirudapaksa hingga tewas oleh 4 pelaku yang masih di bawah umur.

AA disekap dan dirudapaksa secara bergantian di 2 lokasi yang berbeda.

Siswa SMA berinisial IS (16) merupakan pelaku utama yang baru 2 minggu kenal korban.

IS emosi lantaran cintanya ditolak sehingga mengajak para pelaku lain MZ (13), NS (12) dan AS (12) merudapaksa korban.

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihartono, mengatakan IS mengajak korban bertemu di pagelaran kuda kepang di kawasan Pipa Reja, Kemuning, Palembang.

Setelah acara selesai, korban dibekap keempat pelaku dan dibawa ke Krematorium Sampurana yang ada di kawasan kuburan cina.

Berita Rekomendasi

Di sana korban dirudapaksa secara bergiliran hingga tewas.

Para pelaku tak mengetahui korban tewas karena kondisinya dibekap.

Lalu, jasad korban diseret sejauh 30 menit dan kembali dirudapaksa.

"Korban sengaja dipindah tempatkan agar tidak diketahui oleh orang lain. Dari tempat kremasi ke TKP penemuan mayat, berjarak sekitar 30 menit," ucapnya.

Baca juga: 3 Fakta Pembunuhan Siswi SMP di Sumsel, Pelaku Bangga hingga 3 Orang Tak Ditahan

Pelaku IS kemudian menceritakan kasus rudapaksa yang dilakukan ke teman-temannya.

Akibat perbuatannya para pelaku dapat dijerat pasal 76 C junto pasal 80 ayat 3, pasal 76 D Junto Pasal 81, Pasal 76 E Junto Pasal 82.

"Atas kasus ini, para pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara," tandasnya.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas