Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Viral Tes Baca Al-Quran untuk Cagub-Cawagub Aceh, Calon Bisa Diganti jika Gagal? Ini Kata KIP Aceh

ideo yang memperlihatkan tes baca Al-Quran untuk calon gubernur dan calon wakil gubernur (cagub-cawagub) Aceh, viral.

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Bobby Wiratama
zoom-in Viral Tes Baca Al-Quran untuk Cagub-Cawagub Aceh, Calon Bisa Diganti jika Gagal? Ini Kata KIP Aceh
Kolase Tribunnews.com
Tangkap layar uji baca Al-Quran untuk Cagub dan Cawagub yang akan bertarung di Pilkada Aceh 2024. 

"Salah satu kekhususan Aceh dibandingkan provinsi lain. Dan ini adalah syarat yang harus dipenuhi calon," lanjutnya.

Adapun penguji tes membaca Al-Quran terdiri dari tiga unsur, yakni Kementerian Agama (Kemenag), Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur'an (LPTQ) dan Majelis Pemusyawaratan Ulama (MPU) Aceh.

Ketiga lembaga ini bertugas menilai apakah cagub-cawagub mampu atau tidak dalam membaca Al-Quran.




"Hasil dari uji mampu baca Al-Quran adalah mampu dan tidak mampu."

"Bila mampu (calon) akan berlanjut pada tahan berikutnya."

"Bila tidak mampu, maka bisa dilakukan pergantian (calon) dalam tahan perbaikan," tegas Saiful.

Baca juga: Viral Pernikahan di Banten dengan Mahar Rp1 Miliar hingga 60 Kontrakan, Ternyata Hanya Konten

Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, Saiful saat memberikan sambuatannya di uji mampu baca Al-Qur'an digelar oleh Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Masjid Raya Baiturrahman Banda Aceh, Rabu (04/09/2024).
Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, Saiful saat memberikan sambuatannya di uji mampu baca Al-Qur'an digelar oleh Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Masjid Raya Baiturrahman Banda Aceh, Rabu (04/09/2024). (Instagram.com/kip_aceh)

Wakil Ketua KIP Aceh, Agusni menambahkan, uji mampu baca Al-Quran cagub-cawagub Aceh di atur dalam Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2016 tentang pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati,Serta Walikota dan Wakil Walikota.

BERITA TERKAIT

Adalam qanun di atur poin-poin yang menjadi penilaian.

"Kriteria yang diuji ada abad, fashahah, dan kemudian tajwid," katanya, dikutip dari kanal YouTube KIP Aceh.

Adapun hasil uji akan segara diserahkan ke kepada masing-masing calon.

Jika terdapat calon yang tidak mampu dan memenuhi standar penilaian, akan diberitahukan ke yang bersangkutan untuk dilakukan penggantian pasangan calon dan nantinya dilakukan uji mampu baca Al-Quran susulan.

(Tribunnews.com/Endra)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas