Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Periksa Direksi Opsel Terkait Pencurian Data Warga Bogor untuk Penuhi Target Penjualan

Polresta Bogor Kota mengatakan penyidik telah memeriksa jajaran direksi opsel terkait pencurian data warganya.

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Erik S
zoom-in Polisi Periksa Direksi Opsel Terkait Pencurian Data Warga Bogor untuk Penuhi Target Penjualan
Freepik
Ilustrasi sim card - Polisi mendalami kasus pencurian data ribuan warga Bogor untuk mengejar target penjualan yang diduga dilakukan operator seluler PT Indosat Ooredoo Hutchison. 

Bismo menambahkan bahwa pelaku telah menyalahgunakan 3.000 identitas warga kota Bogor. 

Untuk memenuhi target penjualan, pelaku PMR bertugas memasukkan SIM card ke dalam handphone guna diisi data milik orang lain tanpa izin. 

Pelaku mendapat keuntungan Rp25,6 juta.




“Untuk memenuhi target tersebut maka dari pelaku ini menggunakan cara-cara yang melanggar hukum mencuri data milik orang lain dengan menggunakan aplikasi handsome dengan yang memasukkan kartu SIM card tersebut ke dalam handphone kemudian muncul perintah dari Indosat untuk melakukan registrasi maka pelaku menggunakan aplikasi handhome sehingga muncullah data NIK. Kemudian data yang muncul otomatis tersebut biasa digunakan oleh pelaku untuk meregistrasi," katanya.

Baca juga: Telin dan Indosat Business Bangun Kolaborasi Strategis melalui Platform NeuTrafiX

Polisi sendiri menyita beberapa barang bukti mulai dari komputer monitor, kemudian CPU kemudian 4000 kartu Indosat IM3 kuota 9 GB, 2 000 kartu Indosat IM3 kuota 6 GB, 1200 kartu Indosat IM3 kuota 3 GB, 2000 kartu Indosat IM3 kuota 0 GB atau 0 KB,  20000 buah vocer Indosat IM3 dan 200 buah kartu Indosat IM3 sudah teregistrasi.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan undang-undang administrasi kependudukan subsider undang-undang perlindungan data pribadi. 

Undang-undang tersebut yaitu Barang siapa yang memerintahkan dan atau memfasilitasi dan atau melakukan manipulasi data kependudukan dan atau elemen data penduduk sebagaimana dimaksud dalam pasal 94 Juncto Pasal 7 Undang-Undang RI Nomor 24 Tahun 2013 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan Subsider Pasal 67 Ayat 1 Jo Pasal 65 Ayat 1 dan Ayat 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.

BERITA TERKAIT

"Dengan ancaman hukumannya adalah enam tahun penjara. Kemudian untuk ancaman hukuman perlindungan data pribadi itu lima tahun penjara," katanya lagi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas