Kepribadian Pelaku Utama Rudapaksa Siswi SMP di Palembang, Kecanduan Film Dewasa dan Punya Kelainan
IS (16), tersangka utama kasus rudapaksa siswi SMP di Palembang terpapar film dewasa. IS juga memiliki kelainan dan memilih berteman dengan siswa SMP
Penulis: Faisal Mohay
Editor: Nuryanti
"IS ini melakukan penganiayaan dengan cara menyekap korban dengan kedua tangannya sambil melakukan perbuatan layaknya suami istri kepada korban."
"Sedangkan tiga temannya memegangi tangan dan kaki korban yakni MZ, NZ dan AS," sambungnya.
Ayah Korban Minta Keadilan
Polrestabes Palembang hanya menahan tersangka utama IS (16).
Sedangkan ketiga tersangka lain yakni MZ (13), NS (12), dan AS (12) dibawa ke panti rehabilitasi anak di Ogan Ilir.
Baca juga: 6 Fakta Siswi SMP di Palembang Dibunuh dan Dirudapaksa 4 Remaja: Pelaku Utama Punya Kelainan
Ayah korban, Safarudin, mengaku kecewa dengan keputusan tersebut dan meminta keadilan ke petugas kepolisian.
"Barulah lega pelakunya dapat. Ini saya sudah tenang, sudah enak, nah ini jadi kacau lagi sekarang pikiran," ucapnya, Jumat (6/9/2024).
Sejak penemuan jasad, Safarudin kesulitan tidur dan tidak tenang sebelum para tersangka mendapat hukuman setimpal.
"Pas kejadian di hari itu, aku gelisah terus. Terbayang wajah anak, tak bisa lupa. Mata saya nangis hati saya nangis."
"Itu anak emas saya perempuan satu-satunya yang ikut saya. Kakaknya ada di dusun, cuma si Ayu yang ikut saya," tukasnya.
Meski ketiga tersangka masih di bawah umur, namun tindakan mereka mengakibatkan AA tewas.
"Kalau orang tiga itu pulang saya tidak setuju benar. Memang iya mereka anak-anak, cuma ada hukumnya. Itu anak orang dicabuli dan dibunuh," tegasnya.
Baca juga: Nasib 3 Pelaku Pembunuhan Siswi SMP Palembang, Direhabilitasi ke Luar Daerah Demi Keselamatan Nyawa
Alasan 3 Tersangka Tak Ditahan
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihartono menyatakan, penyidik telah menutupi identitas para tersangka lantaran berstatus anak berhadapan dengan hukum (ABH).
Tidak ditahannya tiga tersangka yang masih SMP sesuai dengan undang-undang perlindungan anak pasal 32.
"Ini hasil kesempatan pihak orang tua, karena mempertimbangkan keselamatan jiwa ketiga pelaku ini," lanjutnya.