Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

3 Tersangka Rudapaksa Siswi SMP Masih di Bawah 14 Tahun, Tak Ditahan dan Jalani Rehabilitasi

Polrestabes Palembang, Sumatra Selatan (Sumsel), tak menahan tiga tersangka kasus rudapaksa siswi SMP berinisial AA (13).

Penulis: Faisal Mohay
Editor: Suci BangunDS
zoom-in 3 Tersangka Rudapaksa Siswi SMP Masih di Bawah 14 Tahun, Tak Ditahan dan Jalani Rehabilitasi
Kolase Tribunnews.com
(Kiri) Foto A, siswi SMP korban pembunuhan dan rudapaksa di Palembang dan (Kanan) Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihartono menjelaskan ada tiga pelaku dibawa ke luar daerah untuk menjalani rehabilitasi. 

TRIBUNNEWS.COM - Tak ditahannya tiga tersangka kasus rudapaksa siswi SMP di Palembang, Sumatra Selatan, diprotes keluarga korban.

Meski masih di bawah umur, tindakan ketiga tersangka menghilangkan nyawa korban berinisial AA (13).

Polrestabes Palembang hanya menahan IS (16) yang menjadi tersangka utama dalam kasus ini.




Sedangkan tiga tersangka berinisial MZ (13), NS (12), dan AS (12) dibawa ke Panti Sosial Rehabilitasi Anak Berhadapan dengan Hukum (PSRABH) di Indralaya, Ogan Ilir.

Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Sunarto, menegaskan proses penyelidikan kasus rudapaksa terhadap AA ditangani secara profesional.

"Polrestabes Palembang dibantu Ditreskrimum Polda Sumatra Selatan bekerja secara all out, profesional dan proporsional menangani kasus ini," ucapnya, Senin (9/9/2024).

Penyidik masih melengkapi berkas perkara yang akan diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

BERITA TERKAIT

"Terkait dengan hal-hal yang menjadi pertanyaan publik tentang status para pelaku, payung (hukum) penyidik adalah Undang Undang yang harus dijadikan pedoman menangani perkara ini," lanjutnya.

Sementara itu, Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Madya Bapas Kelas 1 Palembang, Candra, mengatakan tak ditahannya ketiga tersangka yang masih di bawah 14 tahun sesuai dengan Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).

"Dalam Undang-undang SPPA, anak yang berkonflik dengan hukum tetapi belum genap berusia 14 tahun hanya dapat dikenakan tindakan dan tidak dapat dilakukan penahanan," tukasnya.

Ia belum dapat memastikan berapa lama ketiga tersangka berada di tempat rehabilitasi.

Baca juga: Heboh 4 Bocah Bunuh-Rudapaksa Siswi SMP di Palembang, Kriminolog: Otak Bisa Rusak karena Pronografi

"Tergantung putusan hakimnya nanti, berapa lama perawatan. Jadi setelah putusan, (para pelaku) mendapat perawatan di LPKS (Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial)," imbuhnya.

Tersangka Jalani Pembinaan

Kasi Rehabilitasi UPTD PSRABH Indralaya, Darwin Mokodongan, mengatakan tiga tersangka telah tiba pada Jumat (6/9/2024) malam.

"Jadi untuk awal, karena anak-anak baru masuk panti, maka dilakukan assessment terlebih dahulu untuk selanjutnya bisa ditentukan treatment apa yang tepat untuk mereka," bebernya, Sabtu (7/9/2024).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas