Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Berawal Kecurigaan Keluarga Korban, Terkuak IRT di Karanganyar Ini Tewas Usai Dianiaya Suami

Kepolisian melakukan penyelidikan setelah pihak keluarga korban melaporkan kasus tersebut lantaran adanya kejanggalan atas kematian JS

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Berawal Kecurigaan Keluarga Korban, Terkuak IRT di Karanganyar Ini Tewas Usai Dianiaya Suami
dokumentasi Humas Polres Karanganyar
Kapolres Karanganyar, AKBP Jerrold Hendra Yosef Kumontoy memberikan keterangan saat konferensi pers kasus KDRT di Mapolres Karanganyar, Selasa (10/9/2024). Ilustrasi KDRT (kanan) 

AKBP Jerrold menerangkan, pihak keluarga korban lantas melaporkan kejadian itu ke polisi pada 13 Juni 2024.

Kepolisian kemudian melakukan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi dan mendatangi lokasi. 

Selain itu juga dilakukan ekshumasi serta autopsi terhadap jenazah setelah mendapatkan persetujuan dari keluarga.

"Dari hasil ekshumasi dan autopsi, kematian korban diakibatkan adanya kekerasan baik di kepala dan sekitar badan," terangnya.

Kepolisian juga melakukan scientific crime  investigation dengan melibatkan dokter forensik dan melakukan pemeriksaan psikologi kepada pelaku.

"Dari pemeriksaan dan bukti lain yang diperoleh, menetapkan AAW sebagai tersangksa," tutur Kapolres Karanganyar.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 340 KUHP dengan ancaman penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun dan Pasal 388 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun dan UU RI Nomor 23 Tahun 2024 Pasal 44 ayat 3 dengan pidana paling lama 15 tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp 45 juta. (Ais)

Berita Rekomendasi

Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Pilu! Wanita di Karanganyar Tewas Tragis Akibat KDRT, Polisi Tetapkan Suami Jadi Tersangka

Sumber: Tribun Jateng
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas