Update Sidang PK Terpidana Kasus Vina Cirebon, Jutek: Kami Akan Hadirkan Sejumlah Saksi
Sidang Peninjauan Kembali (PK) enam terpidana kasus Vina Cirebon kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon, Jawab Barat, Senin (9/9/2024).
Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: Nanda Lusiana Saputri
"Kami ingin membuktikan bahwa setelah berjalannya 8 tahun kasus ini, ada fakta baru bahwa itu bukan pembunuhan, tetapi diduga kecelakaan," ucap Jutek.
Diketahui, sidang berikutnya akan digelar Rabu (11/9/2024) mendatang.
Pada sidang besok, Jutek menambahkan akan menghadirkan sejumlah saksi.
"Hari Rabu ada 4 saksi yang mau kita hadirkan, dari total 39 saksi. Empat orang ini adalah saksi fakta dan saksi alibi," jelas dia.
Diwartakan sebelumnya, pada sidang pekan lalu, Otto Hasibuan selaku Ketua Tim Kuasa Hukum terpidana sekaligus Ketua DPN Peradi ini mengatakan, ada bukti baru yang dianggap bisa mengubah jalannya perkara.
Ia menjelaskan, bukti baru atau novum tersebut berkaitan dengan kesaksian Liga Akbar yang baru ditemukan dan belum pernah diungkapkan dalam persidangan.
"Coba bayangkan, seorang Dede menjadi saksi katanya di situ, termasuk Liga Akbar menyatakan di dalam BAP-nya, dia melihat satu peristiwa yang mengarah kepada adanya pembunuhan berencana ini,"
"Padahal pada waktu itu fakta itu tidak ada," ujar Otto, dikutip dari TribunJabar.id.
Kesaksian Liga Akbar belakangan ini lah yang menjadi dasar pengajuan PK.
"Kalau Liga Akbar tidak menceritakan, hakim pasti memutus bebas. Tapi kemudian hal itu baru kita ketahui sekarang."
"Keadaan yang baru ini kami gunakan sebagai novum, sebagai bukti yang baru yang sebenarnya dulu itu sudah ada tapi baru ditemukan sekarang," ucapnya.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Memori PK 6 Terpidana Kasus Vina Ditolak, Kuasa Hukum Siapkan 4 Saksi Fakta dan Alibi di Sidang Rabu
(Tribunnews.com, Muhammad Renald Shiftanto)(TribunJabar.id, Eki Yulianto)