4 Saksi Sidang PK Vina Bakal Jelaskan Keberadaan 6 Terpidana saat Malam Kejadian
Sidang PK Vina, empat saksi bakal jelaskan keberadaan 6 terpidana saat kasus Vina Cirebon terjadi pada 2016 silam.
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, CIREBON - Empat saksi dihadirkan dalam sidang lanjutan Peninjauan Kembali (PK) kasus Vina Cirebon, Rabu (11/9/2024) di Pengadilan Negeri Cirebon.
Satu anggota tim kuasa hukum para terpidana kasus Vina, Jan S Hutabarat mengatakan nantinya empat saksi akan memberikan kesaksian mengenai keberadaan para terpidana pada malam kejadian, 27 Agustus 2016.
"Untuk kelanjutan sidang PK yang diajukan oleh enam terpidana kasus Vina Cirebon, agenda hari Rabu akan diisi dengan penyampaian alat bukti tertulis dari pemohon, kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan empat orang saksi," ujar Jan melalui keterangan resminya yang diterima Tribun, Rabu (11/9/2024).
Keempat saksi yang dijadwalkan hadir adalah Teguh Wijaya, Okta Rangga Pratama, Pramudya dan Ahmad Saefudin.
Mereka diharapkan bisa memberikan keterangan penting terkait posisi para pemohon pada malam kejadian.
"Mudah-mudahan tidak ada halangan, dan mereka bisa hadir memberikan kesaksian," ucapnya.
Diketahui para terpidana atau pemohon dalam PK ini adalah Eka Sandi, Supriyanto, Hadi, Jaya, Eko Ramadani dan Rivaldy.
Jan juga menambahkan, bahwa masih ada sebelas saksi lain yang akan diperiksa di sidang berikutnya.
"Sebab, karena masih ada 11 orang yang akan kita periksa keesokan harinya," jelas dia.
Baca juga: Kasus Vina Mulai Redup, Pegi Hadir di Sidang PK, Minta 6 Terpidana Berani Tampil ke Media
Jan optimis keterangan dari saksi-saksi ini akan semakin membuka fakta baru terkait kasus kematian Vina dan Eki, yang menurutnya belum sepenuhnya terungkap di pengadilan sebelumnya.
Sementara itu, pada sidang Senin (9/9/2024) lalu, jaksa penuntut umum menyampaikan tanggapan terhadap memori PK yang diajukan pemohon.
Menurut Jutek Bongso, anggota tim kuasa hukum lainnya, tanggapan jaksa tersebut hanya bersifat formil dan tidak menyentuh substansi dari memori PK.
"Tadi kan hanya jawaban dari termohon, kita sudah melihat bahwa termohon menjawabnya secara formil semuanya."
"Tidak ada tanggapannya masuk ke dalam materiil terhadap memori PK yang kami ajukan," ujar Jutek.
Baca juga: Disebut Saksi Ciptaan, Fransiskus Marbun Naik Pitam, Tantang Pengacara Iptu Rudiana Adu Jotos
Meski demikian, Jutek dan timnya tetap optimis majelis hakim akan mempertimbangkan fakta-fakta baru yang belum pernah diungkapkan sebelumnya.
"Kami ingin membuktikan bahwa setelah berjalannya delapan tahun kasus ini, ada fakta baru bahwa itu bukan pembunuhan, tetapi diduga kecelakaan," ucapnya.
Dalam sidang PK hari ini beragendakan menghadirkan saksi-saksi yang dipanggil oleh pemohon.
Sidang akan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Arie Ferdian dan didampingi dua hakim anggotanya, yakni Rizqa Yunia dan Galuh Rahma Esti.