Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

8 Anak di Gunungkidul Dicabuli Guru Ngajinya Sendiri, Pelaku Ngaku Penasaran, Padahal Sudah Nikah

S ternyata melancarkan aksi bejatnya tersebut sudah dilakukan dalam waktu tiga tahun terakhir.

Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
zoom-in 8 Anak di Gunungkidul Dicabuli Guru Ngajinya Sendiri, Pelaku Ngaku Penasaran, Padahal Sudah Nikah
freepik
ilustrasi borgol 

Atas perbuatannya tersebut, S dikenakan pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi UU dengan ancaman 15 tahun penjara.

Pernah Diusir

Diwartakan sebelumnya, seorang guru ngaji ditetapkan jadi tersangka atas kasus tindak asusila di Kapanewon Saptosari, Kabupaten Gunungkidul, DI Yogyakarta.

Guru ngaji berinisial S tersebut melecehkan 10 korban yang semuanya adalah muridnya.

Hal tersebut disampaikan oleh Kasatreskrim Polres Gunungkidul, AKP Ahmad Mirza.

Ia menuturkan, S sudah ditetapkan jadi tersangka sejak Jumat (2/8/2024) lalu.

"Penetapan tersangka berdasarkan keterangan saksi yang diperiksa, barang bukti, dan hasil visum. Maka dari itu, kami gelar penetapan tersangkanya," ujarnya saat dikonfirmasi TribunJogja.com.

Diwartakan sebelumnya, PJ Lurah Setempat, Subariman menuturkan, guru ngaji tersebut mengajar di rumahnya.

BERITA TERKAIT

Korbannya juga berjumlah 10 orang dan semuanya murid dari S.

"Guru ngaji ini mengajar di rumahnya, anak sekitar 10 anak. Dari keterangan guru ngaji, dia mengakui telah melakukan tindakan tidak senonoh yang mengarah ke pelecehan seksual terhadap anak."

"Yang bersangkutan mengakui sengaja tangannya geser nyenggol (bagian sensitif anak)," kata Subariman.

Para orang tua korban pun melakukan pertemuan dan sepakat untuk mengusir S dari kediamannya.

Baca juga: Sekdis Pariwisata Maluku Diduga Cabuli Anak Magang, Dipolisikan hingga Terancam Dipecat

"Kejadian pengusiran itu pada Kamis (18/7/2024) kemarin. Setelah orang tua sepakat agar S diusir dari kampung. Dia diberikan waktu 1X24 jam untuk meninggalkan tempat tinggalnya," ucapnya.

S diketahui sudah memiliki istri dan dua orang anak.

Ia juga membuka tempat les mengaji untuk anak di bawah 12 tahun.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas