Kasus Kepemilikan Landak di Bali, Hotman Paris Beri Pesan Khusus untuk JPU : Singgung Soal Tuntutan
Guna mencegah terulangnya kasus serupa, Pemprov Bali akan berkoordinasi dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bali
Editor: Eko Sutriyanto
TRIBUNNEWS.COM, BALI - Kasus Landak Jawa yang menyeret seorang warga asal Desa Bongkasa, Badung, Bali, I Nyoman Sukena, menjadi perhatian berbagai kalangan.
Banyak yang berharap kasus ini dihentikan dan Nyoman Sukena yang sudah dijadikan terdakwa bisa dibebaskan.
Salah satu yang memberikan atensi adalah pengacara senior, Hotman Paris Hutapea.
"Kasus pelihara landak di bali ! Wa Kepala Kejaksaan Tinggi bali ke Hotman: Kajati sudah minta sama JPU ditangguh kan penahanan oleh majelis hakim; Dan mempertimbangkan hukuman yang seringan mungkin," kata Hotman Paris melalui IG pribadinya.
Masih dalam akun IG itu, Hotman Paris juga bicara dalam bentuk video didampingi sejumlah artis ibukota diantaranya Rian Ibram, Dewi Perssik, Karen Delano, Nassar, Melany Ricardo dan suami.
Baca juga: Kisah Kakek Piyono dan Nyoman Sukena Dipenjara Karena Pelihara Ikan Aligator Gar dan Landak Jawa
"Kami dari para artis, pembawa acara, host memohon dengan hormat, kepada bapak Kajati Bali, agar ditangguhkan penahanan terhadap saudara kita orang bali yang diamankan dan diancam hukuman 5 tahun karena memelihara landak dan agar juga nanti tuntutan JPU menuntutbebas atau setidak-tidaknya tuntutan hukuman percobaan. Ini keprihatinan dari masyarakat, artis ibu kota, yang diwakili kami. Bagaimana? betul? tanya Hotman.
Pertanyaan Hotman dijawab salah satu artis.
"Apalagi kan ini mereka atau pria ini niatnya baik ya bukan untuk niat yang buruk, dia hanya menyelamatkan landak yang ada di sana begitu, dalam artian tidak ada niatan untuk memperjualbelikan.
Kalau misalnya kita lihat, banyak juga nih orang yang terkenal mereka mempunyai hewan peliharaan yang eksotis sekali, bahkan harus mendapatkan perizinan dan diposting di media sosial. Itu gimana?," kata Rian Ibram.
Hotman lantas mengatakan, itu dia namanya eh seolah ada diskriminasi.
Tanggapan Sekda
Kasus ini juga mendapatkan perhatian Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bali, Dewa Made Indra.
Sekda Dewa Indra menyatakan aspirasi masyarakat yang berkembang di berbagai media akan menjadi pertimbangan bagi penegak hukum dalam memutuskan kasus ini.
Guna mencegah terulangnya kasus serupa, Pemprov Bali akan berkoordinasi dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bali.
“Kita akan mendorong BKSDA agar ke depannya lebih mengintensifkan sosialisasi tentang satwa yang dilindungi,” kata Sekda Dewa Indra usai acara ngopi bareng yang melibatkan pimpinan perangkat daerah Pemprov Bali, awak media cetak, elektronik, dan online di Halaman Kantor Gubernur Bali, Rabu (11/9/2024).