Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kasus Kepemilikan Landak di Bali, Hotman Paris Beri Pesan Khusus untuk JPU : Singgung Soal Tuntutan

Guna mencegah terulangnya kasus serupa, Pemprov Bali akan berkoordinasi dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bali

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Kasus Kepemilikan Landak di Bali, Hotman Paris Beri Pesan Khusus untuk JPU : Singgung Soal Tuntutan
kolase Tribunnews.com
Kasus Landak Jawa yang menyeret seorang warga asal Desa Bongkasa, Badung, Bali, I Nyoman Sukena, menjadi perhatian berbagai kalangan. Banyak yang berharap kasus ini dihentikan dan Nyoman Sukena yang sudah dijadikan terdakwa bisa dibebaskan. Salah satu yang memberikan atensi  adalah pengacara senior, Hotman Paris Hutapea dan sejumlah artis ibukota 

Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta angkat bicara terkait warganya yakni I Nyoman Sukena yang diadili karena memelihara landak Jawa. Giri Prasta menyebutkan, akan mengomunikasikan terkait permasalahan tersebut.

"Secepatnya kita akan berkoordinasi dengan BKSDA Bali mengenai masalah ini," ujar Giri Prasta saat ditemui, Selasa (10/9).

Disebutkan, karena kekeliruan masyarakat  yang tidak paham akan satwa yang dilindungi, pihaknya akan memberikan bantuan.

Namun semestinya terkait dengan satwa yang dilindungi, harus ada izin dengan BKSDA berkaitan dengan hak asuh.

"Kalau memang ini terjadi, ini memang jadi di luar nalar pemikiran saya. Kami akan fasilitasi, dan mohonkan kepada penegak hukum, karena ini sudah diadili. Sehingga ini merupakan sebuah pelajaran," bebernya sembari mengatakan astungkara nanti hukumannya ringan.

Disinggung apakah Pemkab Badung sudah berkomunikasi dengan warga yang diadili? Giri Prasta mengatakan tidak karena sudah masuk masalah hukum, sehingga harus hati-hati.

"Jangan sampai kami Pemkab Badung diinterpretasi yang berbeda. Justru ada penekanan hukum, kan tidak boleh ada penekanan hukum. Namun komunikasi pasti tetap kita laksanakan," ujarnya.

Berita Rekomendasi

Ditanya soal banyak yang mengkaitkan saat Giri Prasta mengembalikan siamang, Bupati asal Desa Pelaga Petang itu mengaku itu hal berbeda. "Saya kan sudah mendapatkan surat menjadi bapak asuh. Ketika dipersoalkan oleh netizen, saya kembalikan ke BKSDA. Tapi jika saya memelihara itu tidak ada masalah, karena sudah menjadi bapak asuh," ucapnya.

"Jadi ketika kami memperhatikan, dan agar tidak menjadi beban sehingga kita kembalikan ke BKSDA kan enak. Jadi itu dipelihara dulu, setelah itu kita lepasliarkan ke alamnya," sambung Giri Prasta.

Dijelaskan, masyarakat yang ingin memelihara satwa yang dilindungi, harus ada izin dari BKSDA. Bahkan nantinya ada jangka waktunya. "Mungkin kita diberikan memelihara 5 tahun, 6 bulan atau 3 bulan. Setelah itu kan harus dikembalikan kepada BKSDA," bebernya.

Terkait pendampingan hukum, apakah Pemkab melakukan pendampingan? Giri Prasta mengaku sudah pasti dibantu. Namun tidak sejauh itu. "Perlu kami sampaikan, kami yakin dan percaya, bahkan yang salah sekalipun landak yang dipelihara tidak diketahui bahwa itu dilindungi, pasti akan ada pertimbangan hukum," imbuhnya.

Terpisah, Pj Gubernur Bali, Sang Made Mahendra Jaya menyatakan prihatin terhadap kasus yang menyeret Nyoman Sukena yang terancam 5 tahun penjara gara-gara memelihara Landak Jawa. “Ini persoalan hukum. Kami tentu prihatin persoalan itu terjadi. Kita lihat lah ya, prosesnya seperti apa,” kata Pj Gubernur Bali saat dijumpai Tribun Bali usai menyaksikan pertandingan Panjat Tebing PON XXI/2024 Aceh-Sumut di Kompleks Stadion Harapan Bangsa, Kota Banda Aceh, Selasa (10/9). (gus/zae/ian)


Sebagian artikel ini telah tayang di Tribun-Bali.com dengan judul KASUS Landak Jawa Seret Nyoman Sukena, Sekda Provinsi Bali Dorong BKSDA Aktifkan Sosialisasi

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas