Kasus Kepemilikan Landak di Bali, Hotman Paris Beri Pesan Khusus untuk JPU : Singgung Soal Tuntutan
Guna mencegah terulangnya kasus serupa, Pemprov Bali akan berkoordinasi dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bali
Editor: Eko Sutriyanto
Seperti diketahui kasus I Nyoman Sukena (38) yang diadili karena memelihara empat ekor Landak Jawa (Hystrix Javanica) menjadi perhatian masyarakat luas saat ini.
Baca juga: Rawat Landak Langka Warga Bali Terancam 5 Tahun Penjara, Begini Komentar Komisi III
Ketidaktahuan Sukena bahwa hewan tersebut merupakan satwa langka yang dilindungi justru membawanya ke kursi pesakitan PN Denpasar.
Keluarganya sangat syok melihat Sukena harus berurusan dengan hukum hanya karena memelihara landak, namun mereka hanya bisa pasrah dan berharap kasus ini segera selesai. (sar)
Pihak keluarga I Nyoman Sukena sangat terpukul akan kasus yang menimpa anaknya.
Pasalnya, ujug-ujug Sukena langsung diproses hukum, padahal tidak tahu landak yang dipelihara merupakan hewan yang dilindungi.
Pihak keluarga sangat berharap I Nyoman Sukena cepat bebas.
Mengingat masih ada dua anak dan istri yang menantinya. Made Klemeng, ayah Sukena, mengaku, tidak mengerti akan kasus yang menimpa anaknya. Pasalnya dia tidak mengetahui bahwa landak itu dilindungi.
"Landak itu sebenarnya dipelihara oleh mertuanya yang didapat dari kebun. Landak yang masih kecil itu ditinggal, karena mertuanya meninggal, sehingga anak saya yang mengambil untuk memelihara," ujarnya saat ditemui di rumahnya di Desa Bongkasa, Badung, Selasa (10/9).
Disebutkan, landak itu dirawat hingga tumbuh besar. Bahkan tidak mengetahui jika itu berpasangan hingga berkembang biak dan melahirkan dua anak.
"Jadi karena kasihan, makanya dipelihara. Mungkin kalau tahu begini kan dilepas," ucapnya.
Dia tidak bisa berkata banyak, hanya berharap anaknya bisa bebas dengan cepat. Disinggung siapa yang melaporkan, Made Klemeng pun juga tidak mengerti. Ia mengaku tidak tahu dari mana yang datang dan mengambil landak itu.
"Saya tidak tahu yang melaporkan. Yang jelas datang petugas dengan berbaju putih hitam mau mengambil landak. Sudah diizinkan, namun tidak bisa ditangkap karena ada duri. Sehingga anak saya yang membantu," bebernya.
Baca juga: Tak Setuju Pemelihara Landak Langka di Bali Dihukum Penjara, Ahmad Sahroni: Cukup Beri Peringatan
Pihaknya mengakui, setelah landaknya diambil, anaknya I Nyoman Sukena terus melakukan pemeriksaan wajib lapor. Bahkan terakhir sampai diamankan.
"Intinya seperti itu saja, Pak. Karena saya tidak tahu apa-apa. HP saya tidak punya. Saya tidak bersekolah dulu. Sehingga kami awam akan perlindungan landak itu," imbuhnya.