Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kisah Kakek Piyono dan Nyoman Sukena Dipenjara Karena Pelihara Ikan Aligator Gar dan Landak Jawa

Senasib, Kakek Piyono dan Nyoman Sukena dipenjara karena pelihara Ikan Aligator Gar dan landak jawa, mereka bakal bebas?

Penulis: Theresia Felisiani
zoom-in Kisah Kakek Piyono dan Nyoman Sukena Dipenjara Karena Pelihara Ikan Aligator Gar dan Landak Jawa
KOMPAS.com/ Nugraha Perdana/TribunBali.com
Nyoman Sukena dan Landak Jawa serta Kakek Piyono (61) asal Kota Malang, Jawa Timur berurusan dengan hukum gegara memelihara ikan aligator gar yang biasa digunakan untuk membersihkan kolam ikan. 

 

Kasus Nyoman Sukena Dipenjara Karena Landak Jawa Masib Bergulir di PN Denpasar

Pengadilan Negeri (PN) Denpasar angkat bicara mengenai viralnya kasus Landak Jawa dengan terdakwa Nyoman Sukena ini.

Juru Bicara Pengadilan Negeri Denpasar, Gde Putra Astawa mengatakan, kasus ini belum vonis, proses hukumnya masih berlangsung. Dan tentunya hakim akan mempertimbangkan beragam hal yang meringankan.




“Saat ini persidangan kasus ini masih berlanjut. Sidang berikutnya dijadwalkan pada Kamis 12 September 2024 dengan agenda pemeriksaan saksi meringankan dan pemeriksaan terdakwa,” ujar Putra Astawa, Selasa (10/9).

Ia menegaskan, hingga saat ini belum ada putusan atau vonis dari hakim.

Terdakwa Nyoman Sukena harus berurusan dengan meja hijau dengan dakwaan tunggal Pasal 21 ayat (2) huruf a Jo Pasal 40 ayat (2) UU No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDA-HE).

Ancaman pidana yang diatur dalam UU tersebut adalah penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp 100 juta. Ancaman pidana yang tercantum dalam dakwaan merupakan batasan hukum dan bukan vonis final dari hakim. Hakim akan mempertimbangkan berbagai faktor dalam menjatuhkan putusan akhir, dengan rentang hukuman mulai dari 1 hari hingga maksimum 5 tahun.

BERITA TERKAIT

“Terkait penahanan terdakwa, jaksa penuntut umum yang mengajukan kasus ini juga melanjutkan penahanan tersebut selama proses persidangan sesuai dengan Pasal 20 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP),” imbuh Putra Astawa.

Pada persidangan, Kamis (5/9), tim penasihat hukum terdakwa telah mengajukan permohonan penangguhan atau pengalihan tahanan. Majelis Hakim menyatakan akan memberi keputusan atas permohonan tersebut pada persidangan selanjutnya, Kamis (12/9).

“Permohonan pengalihan penahanan adalah hak terdakwa yang dapat diajukan melalui penasihat hukumnya. Majelis Hakim akan mempertimbangkan permohonan ini dan memutuskan apakah akan mengabulkan atau tidak,” paparnya.

Ia menambahkan, PN Denpasar mengimbau masyarakat Bali untuk tetap tenang dan mempercayakan proses persidangan kepada Majelis Hakim.

“Pengadilan akan mempertimbangkan semua fakta yang terungkap dalam persidangan serta perkembangan masyarakat sebelum mengambil keputusan akhir dalam kasus I Nyoman Sukena,” kata Putra Astawa.

Baca juga: Tak Setuju Pemelihara Landak Langka di Bali Dihukum Penjara, Ahmad Sahroni: Cukup Beri Peringatan

Terpisah, Pj Gubernur Bali, Sang Made Mahendra Jaya menyatakan prihatin terhadap kasus yang menyeret Nyoman Sukena yang terancam 5 tahun penjara gara-gara memelihara Landak Jawa.

“Ini persoalan hukum. Kami tentu prihatin persoalan itu terjadi. Kita lihat lah ya, prosesnya seperti apa,” kata Pj Gubernur Bali saat dijumpai Tribun Bali usai menyaksikan pertandingan Panjat Tebing PON XXI/2024 Aceh-Sumut di Kompleks Stadion Harapan Bangsa, Kota Banda Aceh, Selasa (10/9).

Halaman
1234
Sumber: Tribun Bali
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas